|
Jaksa Kasus Korupsi Disumpah Tak Terima Suap
Selasa, 29 Juli 2008 | 19:31 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Jaksa Agung Hendarman Supanji hari ini mengambil sumpah 32 jaksa anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Para jaksa itu disumpah tidak memberikan kesanggupan memberi sesuatu serta menolak pengaruh campurtangan siapapun juga terkait perkara yang sedang ditangani.
"Bersumpah tidak akan menerima hadiah dan pemberian apa saja dari siapapun juga yang patut saya duga bersangkutan dengan perkara yang sedang saya tangani ataupun pekerjaan sebagai anggota satuan khusus jaksa Tipikor," kata mereka serempak mengikuti kata-kata Hendarman.
Hendarman mengatakan pembentukan tim jaksa kasus korupsi ini adalah bentuk tanggungjawab Kejaksaan menangani kasus-kasus korupsi. "Untuk meningkatkan kinerja kejaksaan yang sedang mengalami krisis kredibilitas dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,"katanya.
Sebanyak 32 anggota satuan khusus yang direkrut antara lain melalui proses fit and proper test dibagi ke dalam lima tim. Masing-masing tim dipimpin seorang Koordinator Bidang. Kelimanya adalah tim perbankan dan keuangan, pelayanan umum dan sektor lainnya, pengadaan barang dan jasa I, pengadaan barang dan jasa II serta informatika dan teknologi.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dadang Alex mengatakan, para anggota satuan khusus adalah para jaksa dari berbagai pangkat, golongan, seks dan usia. "Sebagian ditempatkan di Kejati Jawa Barat, sebagian lagi disebar di kantor-kantor kejaksaan negeri di seluruh Jawa Barat,"katanya.
Pengambilan sumpah diikuti acara penandatanganan berita acara pengambilan sumpah oleh kelima koordinator dan Jaksa Agung Hendarman.
Erick P. Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|