|
Kerusakan Lingkungan Bisa Dilaporkan Lewat SMS
Senin, 28 Juli 2008 | 20:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kerusakan lingkungan kini dapat dilaporkan lebih cepat dari daerah terpencil dengan mengggunakan telepon seluler, SMS, MMS, atau alternatif aplikasi mobile dan web.
Pelaporan itu dapat dilakukan melalui sistem aplikasi Butterfly yang diikutsertakan Tim Antar Muka Institut Teknologi Bandung dalam kompetisi Internasional Imagine Cup di Paris, Perancis pada 8 Juli lalu.
"Inovasi yang mereka ciptakan mampu membantu menjaga kelestarian lingkungan hidup." kata Mona Monika, Manajer Humas Microsoft saat dihubungi hari ini.
Aplikasi Butterfly akan mengklasifikasi permasalahan atau problema sosial sesuai kategori prioritas dan lokasi. Butterfly lalu akan meneruskan laporan kepada badan atau pejabat setempat yang bertanggungjawab.
Butterfly mampu memberikan akses kepada masyarakat di daerah terpencil yang berada jauh dari petugas lingkungan untuk melaporkan dan berbagai informasi mengenai masalah kerusakan lingkungan.
Dengan maraknya penggunaan telepon seluler dimana-mana hingga daerah terpencil, masyarakat dapat langsung melaporkannya jika menemukan kerusakan lingkungan.
Masyarakat bisa mengirim gambar melalui MMS atau lewat pesan pendek maupun dengan menelepon petugas. Hasil laporan akan dimunculkan di portal yang dimiliki oleh badan yang berwenang. Melalui portal itu akan terlihat laporan-laporan yang sudah masuk maupun yang sudah ditindaklanjuti.
Hari ini Tim Antar Muka ITB yang terdiri dari Arief Widhiyasa, Dimas Yusuf Danurwenda, Ella Madanella Dwi Mustika, dan Erga Ghaniya mempresentasikan karyanya kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Mona, Menteri Negara Rachmat Witoelar mengapresiasi temuan tim ITB yang di sponsori oleh Microsoft ini. "Ada nilai lebih dari sofware ini karena mengandung ketepatan waktu." kata Mona menirukan pendapat Rachmat.
Pemerintah mengakui selama ini menemui kendala mengenai ketepatan waktu pelaporan kerusakan lingkungan. Rencananya Kementerian akan kembali mengundang tim ini untuk menindaklanjuti penerapan aplikasi.
Aqida Swamurti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|