|
RUU Kementrian Negara Batal Disahkan Hari ini
Jum'at, 18 Juli 2008 | 07:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Kementrian Negara Permadi mengatakan pengesahan Rancangan Undang Undang Kementrian Negara batal dilakukan pada rapat Paripurna DPR hari ini, Jumat (18/7).
"Baru tadi malam disetujui oleh para menteri," kata politikus PDI Perjuangan ini kepada Tempo pada Kamis malam. Salah satu yang membuat alot pembahasan rancangan ini adalah materi pejabat negara yang harus melepaskan jabatan dari partai.
Dengan waktu yang singkat, kata dia, rancangan itu tidak memungkinkan disahkan pada pada Sidang Paripurna DPR. "Baru bisa disahkan pada masa sidang berikutnya," katanya.
Menurut dia, rancangan ini sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Tapi, pembahasan terus molor karena materi keharusan pejabat negara melepas jabatan ketua partai politik belum bisa disepakati. "Ada tarik menarik di situ," katanya.
Dia menambahkan Undang Undang ini mulai dibahas sejak Menteri Sekretaris Negara masih dijabat Yusril Ihza Mahendra. "Tapi, saat itu deadlock," katanya.
Sejak Menteri Sekretaris Negara dijabat Hatta Rajasa, pemerintah lebih kooperatif membahas rancangan ini. Selain Sekretariat Negara, pembahasan draf ini melibatkan Departemen Hukum dan HAM dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara. Eko Ari Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|