Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Terima Pengembalian Gratifikasi Rp 3,12 Miliar
Kamis, 17 Juli 2008 | 20:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian dana gratifikasi dari Januari hingga Juni 2008 dari penghasilan pajak dan non pajak sebesar Rp 3.12 miliar.

Dari jumlah tersebut, setelah diverifikasi, kemudian diserahkan ke kas negara menjadi sebesar Rp 2,9 miliar

"Setiap tahun pengembalian jumlah gratifikasi terus bertambah," ujar Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar, di ruang jumpa pers, Kamis siang tadi (17/7).

Pengembalian gratifikasi dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp 2.8 miliar, US$ 960 dan Sin$ 2.000. Menurut Haryono Umar, pengembalian gratifikasi itu dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi.

Namun, Haryono mengakui pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia lebih sulit, meskipun penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana tersebut sudah dilakukan.

Sebelumnya, Haryono menerima beberapa orang delegasi dari lembaga anti korupsi Korea atau ACRC. Dalam pertemuan itu, Haryono menyatakan, lebih sulit memberantas korupsi di Indonesia daripada di Korea.

"Di sana pencegahan lebih efektif. Sedangkan di Indonesia, meskipun penindakan gencar dilakukan, tetap saja lebih sulit," ujar Haryono. Cheta Nilawaty

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bukan Perkara Suap, Jenderal | 31 Januari 2005
Skandal Monsanto, Malu Kita | 17 Januari 2005
Saya Menyelamatkan Republik | 17 Januari 2005
Ada Pelobi dan Juru Kunci | 17 Januari 2005
Kipas-kipas Uang Kapas | 17 Januari 2005
'Sapu Kotor' di Gedung Bundar  | 14 Juni 1999
Goodbye Gulat, Kata Ghalib  | 14 Juni 1999
''Sampai Mati pun Akan Saya Tuntut? | 14 Juni 1999
Menunggu Ronde Akhir 'Skandal' Ghalib  | 14 Juni 1999
Bung Teten, Maju Terus!  | 14 Juni 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Artalyta Batal Jadi Saksi
Tiga Mantan Deputi Gubernur Akan Jadi Saksi
Massa Desak Kasus Suap Pandeglang Dituntaskan
Mantan Pjs Bupati Pasaman Barat Ditahan
KPK : Penyuap Bea Cukai Seorang Importir
KPK Geledah Mobil Pegawai Bea Cukai
KPK Temukan Amplop Berisi Uang di Bea Cukai Jakarta Utara
Kejaksaan Akan Tahan Tersangka Pengadaan Filling kabinet
Kader PPP Jambi Bakar Foto Amin
Artalita Bantah Kenal Kemas
> selengkapnya...

Referensi

Rp 600 Juta di Kamar Mandi
Mengalir Sampai Jauh
Jatuh-Bangun Al-Amin
UU RI No.18 Thn.2003 Tentang Advokat
UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk128447 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data