|
Ketua KPU: Kotak Suara Kayu Hanya Digunakan Sekali
Kamis, 17 Juli 2008 | 18:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshari menyatakan kotak suara berbahan kayu hanya akan digunakan untuk satu kali Pemilu. Setelah itu, KPU tak menggunakan lagi kotak itu. ”Bahan kayu tak awet,” kata Hafiz di sela-sela acara Orientasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Rabu (16/7) malam.
Keawetan kotak kayu, kata Hafiz, berbeda dengan kotak alumunium seperti yang digunakan pada Pemilu 2004. Kotak suara kayu pun membutuhkan ruang penyimpanan yang besar karena tak bisa dilipat seperti kotak alumunium. Hafiz juga membenarkan kotak kayu bisa menambah beban anggaran distribusi karena lebih berat dibanding alumunium.
Pernyataan Hafiz ini berbeda dengan pernyataan anggota KPU yang mengepalai Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik, Abdul Aziz. Sebelumnya, Aziz mengatakan kotak kayu lebih awet dan bisa digunakan untuk tiga kali Pemilu atau hingga 2019. Alasannya, bahan kayu yang digunakan berjenis meranti dan cukup kuat.
KPU sendiri memang merencanakan pengadaan kotak suara dari bahan kayu. Bahan kayu digunakan karena lebih murah ketimbang alumunium. Bahan kayu juga dianggap lebih mudah didapat ketimbang alumunium.
KPU, kata Hafiz, tak akan memaksakan penggunaan kotak kayu. KPU akan melihat lagi jumlah dana yang tersedia untuk pengadaan kotak suara. "Kalau anggarannya cukup, kami pakai kotak alumunium," katanya.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Andi Yuliani Paris, berpendapat lebih baik KPU tak menggunakan kotak kayu jika hanya bisa digunakan sekali. Penggunaan kotak kayu ini justru akan menambah beban negara, setiap Pemilu kembali mengadakan kotak suara. "Kalau memang hanya 20 persen, lebih baik KPU mengadakan kotak alumunium. Waktu itu Pemilu 2004, bahan alumunium dipilih dengan pertimbangan awet dan bisa digunakan untuk jangka panjang," katanya kepada Tempo.
Menurut Andi, kotak alumunium lebih aman daripada kotak kayu karena sulit dibongkar. Kotak alumunium pun lebih sulit diadakan sehingga tak mudah digandakan. "KPU juga tak bisa menjamin pengadaan kotak kayu di daerah bisa sesuai kebutuhan. Kalau sampai kotak dibuat berlebih, potensi kecurangan besar," katanya.
Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|