|
Sarjan Taher Kembalikan Rp 100 Juta ke KPK
Rabu, 16 Juli 2008 | 14:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sarjan Taher, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan bakau yang dijadikan pelabuhan Tanjung Siapi-api di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kembali mengembalikan uang Rp 100 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Utomo Karim, kuasa hukum Sarjan Taher, mengatakan bahwa kliennya telah menyerahkan duit Rp 160 juta ke komisi. Sarjan menerima duit Rp 260 juta dari mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Emir Faisal. "Dia hanya melengkapi yang kemarin, kan kurang tadi diserahkan Rp 100 juta untuk melengkapi Rp 260 juta," kata Utomo Karim, Rabu(16/7), di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta.
Menurut Utomo, uang tersebut diserahkan ke KPK dalam bentuk tunai. Uang tersebut diserahkan langsung Sarjan. Dia mengatakan penyerahan uang tersebut untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan Sarjan Taher.
Sarjan yang berasal dari Partai Demokrat ditahan di rumah tahanan di Markas Kepolisian Resort Jakarta Utara sejak 2 Mei 2008. KPK telah menetapkan Sarjan Taher sebagai tersangka sejak 27 Februari 2008.
KPK juga menahan mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Emir Faisal . Dia ditahan seusai proses pemeriksaan dan penggeledahan yang berlangsung enam jam di rumahnya kemarin.
Ia mengakui menerima uang dari perusahaan rekanan pelaksana proyek pelabuhan di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, PT Chandra Tex. Namun, ia menegaskan uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|