|
Referensi Selengkapnya
Sepak Terjang Kuartet Jutaan Dolar
>
Ujung Perjalanan Abu Dujana
>
Kronologi Kasus Abdul Jabar
>
Perjalanan Ali Gufron
>
Kronologi Kasus Imam Samudra.
>
Paketan Bom di Indonesia
>
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
>
Bom Racikan Palembang
>
Penyambung Lidah Noor Din M. Top
>
Operasi 15 Menit
>
Menengok Kembali Marriott
>
Akhir Perjalanan Mbah
>
Kuartet Jutaan Dolar
>
Orang Baru dalam Jaringan Abu Dujana
>
Menggeser Target
>
Jenderal Laskar Istimata
>
Rangkaian Pencabut Nyawa
>
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
>
Doktor Elmaut dari Johor
>
Lelaki Dalam Kobaran Api
>
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
>
Haji Bambang : Apa Mereka Belum Puas
>
Tim Relawan: Korban Biasanya Orang Kecil
>
Jejak Langkah Azahari
>
Osama Bin Laden
>
Al-Qaida
>
Pengejaran Dr. Azahari dan Noordin Mohamad Top
>
15 Menit Terakhir Hidup Fatur Rohman al-Ghozi
>
Akhir Perjalanan Fathur Rohman al-Ghozi
>
Bom Natal 2000
>
Bom-Bom Hambali
>
Jejak Hambali
>
Jamaah Islamiyah
>
Amrozi
>
Paketan Bom di Indonesia
>
Abu Bakar Ba'asyir
>
Hambali
>
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
>
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
>
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
>
PP RI No. 24 Thn 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
>
Perpu 2/2002 tentang pemberlakuan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada peristiwa peledakan bom di Bali, 12 Oktober 2002
>
PERPU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
>
UU RI No. 16 Thn. 2003 tentang Penanganan Bom Bali
>
PP RI No.24 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
>
Keppres RI No. 125 Tahun 1999 Tentang Bahan Peledak
>
UU RI No.16 Thn.2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Thn.2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn.2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,Pada Peristiwa Peledakan Bom Bali Tanggal 12 Oktober
>
UU RI No.15 Thn.2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn.2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi UU
>
Inpres RI No.5 Thn.2002 Kepada Badan Intelijen Negara (Tentang Bom Bali )
>
Inpres RI No.4 Thn.2002 Kepada Menkopolkam (Tentang Bom Bali )
>
Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc
>
|