Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tersangka Teroris Asal Singapura Tak Bisa Dideportasi
Jum'at, 04 Juli 2008 | 21:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Luar Negeri mengatakan tersangka teroris warga Singapura yang ditangkap kepolisian, MH alias Taslim alias Abu Hazam, tak bisa dideportasi ke negaranya. Sebab, Indonesia tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara itu.

"Belum ada perjanjiannya," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah di kantornya, Jumat (3/7).

Sejauh ini, kata dia, belum terlihat upaya pemerintah Singapura, termasuk perwakilannya di Jakarta, memberikan bantuan secara hukum kepada tersangka. Kendati demikian, ia tak menyangkal bila polisi di kedua negara sudah melakukan kerja sama dalam penyidikan.

"Kalau penyidikan tak perlu lewat Departemen Luar Negeri," katanya. "Langsung antar polisi."

Mengenai penyalahgunaan izin tinggal tersangka di Indonesia, kata dia, sebaiknya hal itu ditanyakan ke bagian Imigrasi Departemen Dalam Negeri. "Itu bukan wilayah kami," katanya.

MH ditangkap Detasemen Antiteror beberapa hari lalu di Palembang, bersama sembilan tersangka lainnya. Polisi menuding kelompok ini merupakan jaringan baru Noor DIn M. Top, gembong teroris yang hingga kini buron.Anton Septian

Dari Arsip Majalah TEMPO
Lintas Internasional | 28 Maret 2005
Ustad Terjegal di Mufakat | 07 Maret 2005
JI di Mata Indonesianis Kultural | 14 Pebruari 2005
Etalase | 07 Pebruari 2005
Seratus Hari Mencari Azahari | 31 Januari 2005
Peristiwa | 31 Januari 2005
Saya Bukan Pengkhianat | 17 Januari 2005
Jimly Asshiddiqie: ?Politisi Mau Mudahnya Saja?  | 02 Agustus 2004
Menggantung Nasib di Dakwaan Berlapis  | 02 Agustus 2004
Kegusaran dari Benua Selatan  | 02 Agustus 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sepuluh Tersangka Teroris Palembang Terkait Noordin M Top
Kapolda Sumsel Belum Tahu Ada Penangkapan Teroris
Aparat Memperkirakan Ada Sembilan Bom Rakitan
Bom Diduga Ditanam
Polisi Masih Menyisir Lokasi Penangkapan Tersangka Teroris
Diduga Terkait Teroris, Rumah di Kompleks Demang Azhar Digeledah
Dua Tersangka Terosis Ditangkap
Menteri Hukum Sudah Kirim Surat Eksekusi Amrozi
SMS Berisi Teror Kerusuhan Jangan Ditanggapi
Eksekusi Amrozi akan Dilakukan di Luar Bali
> selengkapnya...

Referensi

Sepak Terjang Kuartet Jutaan Dolar
Ujung Perjalanan Abu Dujana
Kronologi Kasus Abdul Jabar
Bom Racikan Palembang
Penyambung Lidah Noor Din M. Top
Operasi 15 Menit
Menengok Kembali Marriott
Akhir Perjalanan Mbah
Kuartet Jutaan Dolar
Orang Baru dalam Jaringan Abu Dujana
Menggeser Target
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk127532 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data