|
Tahapan Pencalonan Anggota DPD
Putusan Mahkamah Konstitusi Tak Pengaruhi KPU
Kamis, 26 Juni 2008 | 18:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum menyatakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tak akan mempengaruhi tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah jika keputusan keluar setelah 10 Juli. Pasalnya, kata Anggota KPU Endang Sulastri, pada 10 Juli merupakan batas akhir penerimaan pendaftaran calon anggota DPD. ”Keputusan Mahkamah Konstitusi tak bisa berlaku surut,” kata Endang di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6).
Karena itu, kata Endang, KPU berharap Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan sebelum 10 Juli. Lewat dari masa itu, KPU tetap berjalan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 13 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, Penetapan, dan Pencalonan Perseorangan.
Dewan Perwakilan Daerah dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan hak uji materi dan formil terhadap Undang-Undang Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi dilakukan karena Undang-undang Pemilu tak mencantumkan syarat domisili dan larangan bagi anggota atau pengurus partai untuk menjadi calon anggota DPD.
Keputusan sebelum 10 Juli, kata Endang, membuat KPU bisa mengubah aturan soal calon anggota DPD. Peraturan KPU soal calon anggota DPD tak mengatur syarat domisili dan tak menjadi anggota atau pengurus Perubahan peraturan KPU bisa berlangsung singkat. Calon yang tak memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi otomatis akan gugur.
Menurut Endang, KPU akan terus melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD. Pasalnya, penundaan akan mempengaruhi tahapan lain. Misalnya, masa kampanye calon anggota DPD dan pengadaan surat suara.
Rencananya, pembukaan pendaftaran calon anggota DPD dimulai pada 27 Juni hingga 10 Juli 2008 di tiap KPU provinsi. KPU provinsi lalu memverifikasi berkas pendaftaran calon. Calon diberi kesempatan memperbaiki kelengkapan administrasi. Lalu, KPU kabupaten dan kota akan memverifikasi calon yang lulus verifikasi administrasi. Setelah itu, KPU pusat dan provinsi akan mengumumkan daftar calon sementara untuk meminta tanggapan dari masyarakat. Calon yang memenuhi syarat akan diumumkan sebagai peserta Pemilu pada 27 Oktober 2008.
KPU, kata Endang, juga mempertimbangkan mengajukan Pemerintah Pengganti Undang-undang jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hak uji materi. Tapi, ada kemungkinan pengajuan Perpu dan perubahan aturan KPU dilakukan bersamaan. “Kami sih mengharapkan adanya undang-undang . Tapi kalau kami mau cepat, setidaknya Perpu bisa kami ajukan,” katanya.
Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|