Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sarjan Taher Kembalikan Rp 260 Juta ke KPK
Selasa, 24 Juni 2008 | 19:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Sarjan Taher mengembalikan uang senilai Rp 260 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.

Sarjan adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Uang itu diterima dari Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf
Emir Faisal dalam bentuk traveller cheque," kata Johan Budi S.P., Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa(24/6), menjawab pertanyaan wartawan.

Johan mengatakan status Yusuf masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus alih fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan di Tanjung Api-api tersebut. Ditanya apakah uang yang dikembalikan Sarjan adalah uang korupsi, Johan mengatakan penyidik masih mengumpulkan informasi terkait dengan pengembalian uang itu untuk ditelusuri lebih lanjut.

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Al Amin Nur Nasution. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sarjan Taher dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan di Tanjung Siapiapi, Banyuasin, Sumatera Selatan. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi saja," kata Al Amin usai diperiksa KPK.

Al Amin meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB
setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia tidak mau
banyak menanggapi pertanyaan wartawan.

Suami pendangdut Kristina ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan. Al Amin tertangkap tangan menerima duit dari Sekretaris Daerah Bintan di Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PDI Perjuangan Usul Posisi Ketua DPR Dihapus
Paskah Suzetta Diperiksa Sebagai Saksi di KPK
Max Moein Tegaskan Tak Terima Dana BI
Gubernur: Pelabuhan Tanjung Api-Api Tetap Berjalan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan Diperiksa
KPK Cekal Tiga Orang Terkait Kasus A- Amin
Pemecatan Al-Amien Terganjal Peraturan Internal PPP
Mantan Anggota Komisi Keuangan Diperiksa KPK
Fraksi Tak Bisa Menolak Pemecatan Anggotanya oleh Badan Kehormatan
Kantor Badan Pengelola Tanjung Api-api Digeledah KPK
> selengkapnya...

Referensi

Ramai-ramai Membela Al-Amin
Jatuh-Bangun Al-Amin

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk126557 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2008>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data