|
Sarjan Taher Kembalikan Rp 260 Juta ke KPK
Selasa, 24 Juni 2008 | 19:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Sarjan Taher mengembalikan uang senilai Rp 260 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Sarjan adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Uang itu diterima dari Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf
Emir Faisal dalam bentuk traveller cheque," kata Johan Budi S.P., Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa(24/6), menjawab pertanyaan wartawan.
Johan mengatakan status Yusuf masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus alih fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan di Tanjung Api-api tersebut. Ditanya apakah uang yang dikembalikan Sarjan adalah uang korupsi, Johan mengatakan penyidik masih mengumpulkan informasi terkait dengan pengembalian uang itu untuk ditelusuri lebih lanjut.
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Al Amin Nur Nasution. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sarjan Taher dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan di Tanjung Siapiapi, Banyuasin, Sumatera Selatan. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi saja," kata Al Amin usai diperiksa KPK.
Al Amin meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB
setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia tidak mau
banyak menanggapi pertanyaan wartawan.
Suami pendangdut Kristina ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan. Al Amin tertangkap tangan menerima duit dari Sekretaris Daerah Bintan di Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|