Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Masa Pembatalan Calon Presiden Diusulkan Diperpanjang
Kamis, 19 Juni 2008 | 19:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Masa kadaluarsa aturan pembatalan pasangan calon dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan diperpanjang. Sebab, dengan adanya pembatasan waktu, kasus kecurangan dana kampanye tak dapat diproses setelah masa pemilihan berakhir. "Padahal, pada Pemilu 2004, kecurangan baru ditemukan jauh hari setelah Presiden dilantik," kata aktivis Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, seusai membacakan siaran persnya, Kamis (19/6).

Adnan menunjukkan contoh kasus aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan pada Pemilihan Umum 2004. Menurut dia, kasus itu merupakan contoh bagaimana dana yang diduga hasil korupsi digunakan sebagai ongkos pemenangan pemilihan umum. Tapi para penerima dana tidak dijatuhi sanksi karena masa pemilihan telah berakhir. "Bila masa kadaluarsa panjang, setelah dilantik pun calon terpilih dapat dimakzulkan," ujar Adnan.

Tiga lembaga antikorupsi, yakni Indonesia Corruption Watch, Transparancy International, dan Cetro, juga mengusulkan agar publik diberi akses terhadap laporan keuangan dana kampanye calon. Koalisi menilai, bila akses publik dibuka setelah proses audit dilakukan oleh akuntan publik, dikhawatirkan deteksi dini terhadap potensi kecurangan terhalangi. Laporan penerimaan dan belanja dana kampanye mestinya dapat diakses publik sejak dilaporkan oleh calon ke Komisi Pemilihan Umum.

Terkait materi pemakzulan, Koalisi mengusulkan supaya unsur pelanggaran dana kampanye diperluas. Unsur pelanggaran yang mencakup sumber dana dari luar negeri, korupsi, hasil judi dan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dinilai terlalu sempit. "Dana dari penyumbang yang identitas tidak jelas mestinya dimasukkan sebagai pelanggaran," kata Adnan.

Anton Septian


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk126037 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2008>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data