|
Masa Pembatalan Calon Presiden Diusulkan Diperpanjang
Kamis, 19 Juni 2008 | 19:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masa kadaluarsa aturan pembatalan pasangan calon dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan diperpanjang. Sebab, dengan adanya pembatasan waktu, kasus kecurangan dana kampanye tak dapat diproses setelah masa pemilihan berakhir. "Padahal, pada Pemilu 2004, kecurangan baru ditemukan jauh hari setelah Presiden dilantik," kata aktivis Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, seusai membacakan siaran persnya, Kamis (19/6).
Adnan menunjukkan contoh kasus aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan pada Pemilihan Umum 2004. Menurut dia, kasus itu merupakan contoh bagaimana dana yang diduga hasil korupsi digunakan sebagai ongkos pemenangan pemilihan umum. Tapi para penerima dana tidak dijatuhi sanksi karena masa pemilihan telah berakhir. "Bila masa kadaluarsa panjang, setelah dilantik pun calon terpilih dapat dimakzulkan," ujar Adnan.
Tiga lembaga antikorupsi, yakni Indonesia Corruption Watch, Transparancy International, dan Cetro, juga mengusulkan agar publik diberi akses terhadap laporan keuangan dana kampanye calon. Koalisi menilai, bila akses publik dibuka setelah proses audit dilakukan oleh akuntan publik, dikhawatirkan deteksi dini terhadap potensi kecurangan terhalangi. Laporan penerimaan dan belanja dana kampanye mestinya dapat diakses publik sejak dilaporkan oleh calon ke Komisi Pemilihan Umum.
Terkait materi pemakzulan, Koalisi mengusulkan supaya unsur pelanggaran dana kampanye diperluas. Unsur pelanggaran yang mencakup sumber dana dari luar negeri, korupsi, hasil judi dan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dinilai terlalu sempit. "Dana dari penyumbang yang identitas tidak jelas mestinya dimasukkan sebagai pelanggaran," kata Adnan.
Anton Septian
INDEKS BERITA LAINNYA :
|