|
Lembaga Konsumen Minta Penggelembung Klaim Kesehatan Dipidana
Senin, 13 Agustus 2007 | 07:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Indonesia Marius Widjajarta meminta Ikatan Dokter Indonesia menindak tegas para dokter penggelembung klaim warga miskin ke PT Asuransi Kesehatan. “Kalau sampai dokter itu terbukti bersalah, IDI harus mencabut ijin praktek mereka,” katanya ketika dihubungi Senin (13/8).
Dokter tersebut, kata Marius, tak hanya yang kedapatan menggelembungkan klain di Rumah Sakit Umum Daerah Baubau, Sulawesi Tenggara. Termasuk dokter rumah sakit lain.
Sejumlah dokter di Baubau disenyalir menggelembungkan klaim ke PT Askes dengan memberi resep di luar Daftar Plafon Harga Obat. Sejak Januari-April mereka mengklaim obat Rp 5,4 miliar.
Namun Marius pesimistis Ikatan Dokter bisa tegas. Selama ini, katanya, Ikatan Dokter cenderung melindungi para dokter. Misalnya, ketika diduga melakukan malpraktek.
Bahkan, kata dia, sejak Indonesia merdeka baru satu dokter yang dicabut ijin prakteknya.
“Dokter Gunawan Simon dari Bandung dicabut ijin prakteknya karena enggan memberitahu obat tradisional yang dipergunakan untuk mengobati Adam Malik,” katanya.
Marius menilai, tindakan para dokter yang menggelembungkan klaim termasuk kejahatan sehingga harus dikenai sanksi pidana. Sanksi itu, kata Marius, harus dikenakan pada industri farmasi yang bekerja sama dengan para dokter.
Tindakan dokter dan industri bisa digolongkan sebagai pidana korupsi. “Ijin produksinya harus dicabut kalau memang terbukti bersalah,” katanya.
PRAMONO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|