Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Panglima Setuju Kasus Mi-17 Diproses
Rabu, 25 April 2007 | 19:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru bicara Markas Besar TNI Laksamana Muda M. Sunarto menegaskan bahwa Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto setuju memproses secara hukum kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-17. Termasuk, memproses salah seorang tersangka kasus itu yang berasal dari militer. ”Hari ini suratnya sudah diteken Panglima,” ujar Sunarto saat dihubungi Tempo, Rabu (25/4). Sunarto mengatakan, isi surat Panglima adalah menyatakan agar kasus yang melibatkan Prihandono diteruskan tim koneksitas.

Tim koneksitas pada Selasa (24/4) lalu menahan tiga tersangka sipil kasus itu. Mereka adalah bekas Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Tardjani, bekas Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta VI Marjono, serta perwakilan Swifth Air & Industrial Supply di Jakarta, Andi Kosasih.

Sedangkan seorang tersangka dari militer yakni bekas Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Prihandono tidak ditahan. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi, tim koneksitas menunggu surat dari Panglima Tidak ditahannya Prihandono diprotes pengacara Marjono, Albert Nadeak. Sebab, kata dia, Prihandono sudah berstatus purnawirawan.

Sunarto menjelaskan, izin dari Panglima sebagai atasan yang berhak menghukum (ankum) tetap diperlukan, meski tersangka sudah purnawirawan. ”Saat kasus itu terjadi, yang bersangkutan (Prihandono) masih aktif sebagai tentara,” ujarnya.

Dengan ditekennya surat itu, kata Sunarto, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. ”Mau ditahan atau tidak, terserah kejaksaan," ujar Sunarto. Sunarto memastikan surat tersebut segera dikirim ke kejaksaan.

Raden Rachmadi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tersangka Sipil Kasus MI-17 Ditahan
Pertumbuhan Industri Masih Lambat
Presiden Sahkan Dua Undang-Undang Keamanan
Menteri Luar Negeri Australia dan Indonesia Bertemu di Mataram
Kerjasama Militer Dengan Blok Timur, Antisipasi Embargo Negara Barat
Industri Pertahanan Terjegal Industri Hulu
RI Jajaki Produksi Rudal dengan Korsel
Indonesia Jajaki Kerja Sama Industri Pertahanan dengan Cina
Menteri Perindustrian Minta Perbankan Dukung Industri Galangan Kapal
PT DI Tandatangani Kontrak Senilai US$ 45 Juta
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk98786 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2007>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data