|
Tulus Abadi
Mencermati RUU Pelayanan Publik
Selasa, 27 Pebruari 2007 | 15:04 WIB
Citra layanan publik di Indonesia, dari zaman baheula hingga kini, lebih dominan sisi gelapnya ketimbang sisi terangnya. Selain rantai birokrasi bertele-tele, petugas birokrasi sok jumawa--tetapi tidak profesional--juga ujung-ujungnya serba fulus. Sudah tidak asing pula kalau layanan publik di Indonesia dicitrakan sebagai salah satu sumber korupsi. Pantas kalau World Bank, dalam World Development Report 2004, memberikan stigma bahwa layanan publik di Indonesia sulit diakses oleh orang miskin, dan menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi (high cost economy) yang pada akhirnya membebani kinerja ekonomi makro, alias membebani publik (masyarakat).
Menjadi rasional jika Yudhoyono-Kalla menjadikan reformasi birokrasi dan layanan publik sebagai isu yang diembuskan pada masa kampanye dahulu. Kini janji itu sudah mulai digemakan, kendati pada tataran empiris masih terseok-seok. Sebenarnya, pada era Presiden Megawati pun indikasi perbaikan sudah mulai tampak, kendati hanya via surat keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, yaitu SK Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Peningkatan Pelayanan Publik. Megawati juga menetapkan 14 November sebagai "Hari Pelanggan Nasional".
Di atas kertas, terkait dengan perbaikan layanan publik tadi, rezim Yudhoyono-Kalla tampaknya selangkah lebih maju. Lagi-lagi melalui Menteri Negara PAN, kini pemerintah sedang menyorongkan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik (RUU PP) ke Komisi II DPR RI. Komisi II DPR pun sudah mulai aktif melakukan konsultasi publik, termasuk dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Apa sebenarnya yang melatarbelakangi urgensi RUU PP ini? Menurut konsideran RUU PP ini, rancangan tersebut untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberi perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah. Secara konstitusional, juga merupakan kewajiban negara melayani warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik.
Jika dikaji pada beberapa pasal pokok, RUU PP ini tampaknya memberikan sejumput "angin surga" untuk memperbaiki jebloknya layanan publik di Indonesia. Pertama, mengenai prinsip-prinsip pelayanan publik. Kendati terkesan klise, layanan publik harus menerapkan kesederhanaan, kejelasan, kepastian dan ketepatan waktu, tidak diskriminatif, bertanggung jawab, kemudahan akses, kejujuran, kecermatan, kedisiplinan, kesopanan-keramahan, keamanan dan kenyamanan (Pasal 15).
Kedua, mengenai kewajiban menyusun standar pelayanan. Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar (Pasal 16), antara lain meliputi persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, kompetensi petugas, pengawasan intern, penanganan pengaduan, saran/masukan, dan jaminan pelayanan (Pasal 17). Penyelenggara pelayanan publik juga harus menyelenggarakan penilaian kinerjanya melalui survei indeks kepuasan masyarakat secara periodik (Pasal 37).
Ketiga, mengenai akses masyarakat jika pelayanan publik tidak memuaskan. Jika penyelenggara pelayanan publik tidak memuaskan, masyarakat bisa mengajukan klaim, bahkan menggugat ke PTUN (Pasal 40 ayat 1). Gugatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh perseorangan/badan hukum saja, tetapi juga oleh masyarakat yang mempunyai kepentingan sama (class action). LSM yang berkompeten pun bisa melakukan gugatan mengatasnamakan kepentingan publik (legal standing to sue), Pasal 40 ayat 2.
Namun, selain menawarkan "angin surga", ternyata RUU PP juga mengisyaratkan beberapa kecemasan (kekhawatiran) yang tidak kalah "nerakanya", yaitu; pertama, terkait dengan akses gugatan, akan sangat lemah jika prosedurnya hanya ke PTUN. Sebab, faktanya, putusan PTUN sering tidak bisa dieksekusi/dilaksanakan. Idealnya, RUU PP juga memberikan akses untuk melakukan gugatan via peradilan umum. Apalagi, secara empiris, para hakim peradilan umum (pengadilan negeri) lebih familiar dengan model gugatan class action dan legal standing ketimbang para hakim di Peradilan Tata Usaha Negara.
Kedua, secara substansi RUU PP juga tumpang tindih (overlapping) dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Contoh, RUU PP memasukkan kategori layanan publik yang dikelola oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, seperti PDAM, PT PLN, PT Telkom, dan lain-lain. Padahal, secara hukum, komoditas yang disediakan BUMN/BUMD tersebut sudah diatur terlebih dahulu oleh UU Perlindungan Konsumen (UUPK). Jadi, kalau RUU PP akan mengaturnya lagi, tentu menjadi kontraproduktif dan bahkan berbahaya karena akan mengakibatkan overlapping, duplikasi, bahkan "tabrakan hukum".
Ketiga, soal pemberian sanksi. RUU PP hanya memberikan sanksi administratif bagi penyelenggara atau aparat yang melanggar ketentuan, misalnya dalam bentuk pemberian peringatan, pengurangan gaji, pembayaran ganti rugi, penundaan pangkat/golongan, pemberhentian dengan hormat/tidak hormat (Pasal 44). Sebuah produk hukum yang bernama undang-undang harus mempunyai sanksi lebih tegas, yaitu sanksi perdata dan pidana. Jika hanya mengintroduksi sanksi administratif, RUU PP hanya akan menjadi undang-undang yang "mandul", tidak bergigi alias "macan ompong" belaka.
Seharusnya RUU PP hanya berfokus pada layanan publik di seputar urusan SIM, STNK, KTP, akta kelahiran, paspor, akta tanah, dan lain-lain. Masyarakat justru sering menjadi sapi perah saat mengurus surat-surat tersebut. Selama ini UUPK tidak bisa menjerat berbagai pelanggaran tersebut karena aparat/penyelenggara layanan itu tidak bisa dikualifikasi sebagai "pelaku usaha". UUPK hanya bisa menjerat pelanggaran yang dilakukan oleh sektor pelaku usaha, seperti produsen swasta, importir, distributor, termasuk BUMN dan BUMD.
YLKI sudah mempermasalahkan hal ini, baik ketika RUU PP masih di meja Kementerian PAN maupun bahkan kepada Komisi II di DPR saat hearing. Terlihat DPR masih "gamang" dengan permasalahan ini, sementara Kementerian Negara PAN tetap keukeuh mengoplos "rezim" UUPK dengan "rezim" RUU PP. Ada dugaan kuat, tidak dimasukkannya sanksi perdata dan pidana ke dalam RUU PP ini karena pemerintah masih menjaga citra korps antar-state apparatus (aparat negara). Masih ada unsur ewuh-pakewuh dalam "roh" RUU PP ini. Pemerintah tidak rela kalau aparatnya dijadikan pesakitan hanya karena tidak becus memberikan pelayanan yang baik kepada publik.
Relevan dengan fungsinya, DPR seharusnya melakukan harmonisasi antarproduk hukum, jangan malah membuat produk-produk hukum saling tumpang-tindih, duplikasi, dan bahkan bertabrakan. DPR juga harus berani memberikan taji yang lebih keras dan tajam terhadap RUU PP ini, dengan mengakomodasi sanksi perdata dan pidana di dalamnya. Jika hanya sanksi administratif, RUU PP akan menjadi produk hukum yang "banci", tidak bergigi, alias macan ompong. DPR juga harus memperluas keterlibatan publik dalam pembahasannya guna mendapatkan masukan yang lebih konkret dan komprehensif. Kuno kalau DPR masih membebek pada suara/usul eksekutif.
Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|