|
Undang-Undang Kementerian Tak Batasi Wewenang Presiden
Kamis, 22 Pebruari 2007 | 13:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat menilai pengaturan mekanisme rekrutmen anggota kabinet tidak membatasi hak prerogatif presiden. Presiden tetap memiliki kebebasan memilih orang untuk menjabat sebagai menteri.
"Silakan pilih orangnya siapa saja, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan," kata anggota panitiia khusus rancangan undang-undang Kementerian Negara Saifullah Ma'sum siang ini.
Rancangan yang sedang dibahas ini akan mengatur pembentukan, penggabungan, pembubaran kementerian, dan persyaratan pejabatnya. Pengaturan bertujuan mencegah kesewenang-wenangan presiden dalam membentuk dan membubarkan kementerian tanpa tanggung jawab yang
jelas.
Namun, kata Saifullah, presiden tetap memiliki hak untuk berkreasi menentukan menterinya. Rencananya, hari ini pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara
Yusriil Ihza Mahendra akan menyerahkan daftar inventaris masalah.
Namun, pihak pemerintah menundanya tanpa diketahui alasan maupun waktu penggantinya, "Mungkin pemerintah belum siap," kata Saifullah.
Ia menambahkan, rancangan akan diberlakukan masa jabatan periode mendatang. Untuk itu, pengaturannya tidak akan mengganggu kabinet sekarang, termasuk mengenai pengaturan tentang pengurus partai politik yang harus melepaskan jabatannya jika menjadi menteri.
Aqida
INDEKS BERITA LAINNYA :
|