Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

RUU Bahasa Tak Mengatur Penggunaan di Masyarakat
Senin, 19 Pebruari 2007 | 17:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Undang-undang Bahasa tak akan mengatur masalah penggunaan bahasa di masyarakat. Guru Besar Linguistik Universitas Indonesia Harimurti Kridalaksana mengatakan, undang-undang nantinya hanya mengatur penggunaan bahasa dalam tingkat pemerintahan. “Misalnya dalam pidato presiden dan pembuatan undang-undang,” katanya dalam diskusi RUU Bahasa di Jakarta, Senin (19/2).

Menurut dia, aturan bahasa di masyarakat tak akan berlaku efektif. Alasannya, masyarakat bisa mengatur sendiri penggunaan bahasa dalam kehidupan sehari-hari. “Kalau terjadi kesalahan tata bahasa, masyarakat juga bisa menentukan sanksi sendiri,” katanya.

Rancangan undang-undang, kata Harimurti, juga akan menitikberatkan pada pengembangan bahasa daerah. Caranya, dengan mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memajukan bahasa setempat.

Saat ini, jelas dia, pemerintah daerah tak mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengembangan bahasa. Di Banten, misalnya, pemerintah daerah tak menyediakan guru dan fasilitas pengajaran bahasa Sunda di sekolah. “Padahal, pemerintah daerah mewajibkan ada pelajaran bahasa daerah,” katanya.

Soal kritik berbagai kalangan, terutama dari media massa, tentang perlu tidaknya Undang-undang Bahasa, Harimurti mengatakan para pengkritik tak memahami substansi rancangan secara mendalam. Menurut dia, Undang-undang Bahasa disusun berdasarkan amanat Undang-undang Dasar. “Kongres Bahasa Indonesia juga meminta penyusunan undang-undang ini,” katanya.

Media massa, kata dia, tak perlu khawatir penerapan undang-undang akan mengekang kebebasan pers. Alasannya, tak ada substansi dalam rancangan yang mengatur penggunaan bahasa di media massa. “Media massa yang menggunakan bahasa asing diperbolehkan asal meminta ijin,” katanya.

PRAMONO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

RUU Bahasa Sulitkan Pengusaha

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk93669 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data