Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Terima 17 Tersangka Poso Besok
Selasa, 06 Pebruari 2007 | 14:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) kasus pembunuhan dua warga Desa Masamba, Poso, Sulawesi Tengah, kepada Satuan Tugas Pemberantasan Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Agung. Kasus itu melibatkan 17 tersangka. ”Penyerahan tahap dua itu dilakukan besok. Bisa di Kejaksaan atau diterima penyidik di Mabes Polri,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi di kantornya, Selasa (6/2).

Menurut Salman, kepolisian akan menyerahkan ke-17 tersangka itu dalam dua berkas perkara. Berkas pertama terdiri dari 11 tersangka di antaranya tersangka Harpri Tumongging alias Api dan kawan-kawan. Berkas kedua terdiri dari enam tersangka yaitu tersangka Arnoval Mencana alias Kopad dan kawan-kawan.

Pembagian dalam dua berkas, kata Salman, dilakukan untuk memudahkan penyidikan, pembuatan surat dakwaan, dan pembuktian di pengadilan. Selain itu, para tersangka dalam berkas yang satu juga bisa dijadikan saksi untuk berkas perkara yang lain. ”Kasusnya sama, tapi perbuatan dilakukan secara konspirasi, sesuai pasal 55 KUHP," ujar Salman.

Ke-17 tersangka ini dikenai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme atau pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 KUHP. Perkara ini, kata Salman, berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka sehingga menimbulkan dua orang meninggal dunia.

Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus ini terdiri dari jaksa dari satuan tugas terorisme, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan, kata Salman, telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung untuk melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Polisi dan kejaksaan berkoordinasi dengan pertimbangan keamanan," kata Salman.

Fanny Febiana

Dari Arsip Majalah TEMPO
Peristiwa | 22 November 2004
Taufiq Cari 'Pendamping' Mega  | 24 November 2003
”Dendam Mereka Tak Habis-Habis”  | 27 Oktober 2003
Akar Kemelut Empat Dekade  | 27 Oktober 2003
Mereka di Balik Bara Poso  | 27 Oktober 2003
Pertempuran di Bukit Mompane  | 27 Oktober 2003
Panglima Idola dari Ampana  | 27 Oktober 2003
Menyongsong Aksi Maut Berikutnya  | 27 Oktober 2003
Jamaah Islamiyah Membakar Poso?  | 27 Oktober 2003
Awas, Pemain Luar di Poso  | 27 Oktober 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dua Satuan Kompi TNI Segera Dikirim ke Poso
Dua Buron Kasus Tanah Runtuh Ditangkap
Komnas HAM Temukan Pelanggaran Berat Saat Penyerbuan Polisi di Poso
Kelompok Islam Siap Bantu Mencari Buron Poso
Deklarator Malino Setuju Bertemu Kembali
Agung Laksono : Kumpulkan Deklarator Malino
Polisi Kembali Temukan Senjata Api di Tanah Runtuh
Abdul Muis Peragakan Penembakan Irianto Kongkoli
Ba’asyir: Bantu Poso
Pemerintah Bertemu Sejumlah Tokoh pada Malam Ini
> selengkapnya...

Referensi

Poso, Enam Tahun Dirundung Duka
Empat Tahap Resolusi Konflik
Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc

Website

Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP)
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Departemen Sosial
Kepolisian Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk92596 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data