|
17 Calon Rekomendasi MA Diminta Daftar Ulang
Senin, 15 Januari 2007 | 17:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 17 dari 23 calon yang direkomendasikan Mahkamah Agung untuk mengikuti seleksi hakim agung tahap kedua diminta mendaftar ulang. ”Ini untuk memperbarui data saja,” kata Kepala Biro Seleksi dan Penghargaan Komisi Yudisial Eddy Hary Susanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/1).
Menurut dia, ke-17 nama calon hakim itu sudah pernah mengikuti seleksi tahap pertama tapi tidak lulus. Mereka, kata Eddy, hanya tinggal mengikuti pada tahapan mana dalam seleksi itu yang dinyatakan tidak lulus.
Komisi Yudisial kembali membuka pendaftaran calon hakim agung setelah Dewan Perwakilan Rakyat meminta penambahan sebanyak 12 nama calon. Untuk memenuhi itu, Komisi menyaring kembali para calon. Mahkamah Agung juga merekomendasikan 23 nama.
Dari nama-nama itu, sebanyak 17 calon rekomendasi MA itu di antaranya sudah pernah mengikuti tahapan seleksi mulai dari adminitrasi, pembuatan karya ilmiah, uji kajian profil, tes kesehatan hingga wawancara.
Eddy mengatakan, persyaratan yang harus diperbarui saat mendaftar ulang yakni surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan tidak aktif di partai politik. Sedangkan persyaratan yang tidak perlu diperbarui, yaitu legalisasi ijazah dan hasil karya ilmiah selama dua tahun terakhir.
Adapun enam calon lainnya, kata Eddy, belum pernah mengikuti seleksi calon hakim agung sebelumnya. ”Mereka tetap mengikuti seleksi dari awal sama seperti peserta baru lainnya,” ujarnya.
Eddy menegaskan, jika calon itu tidak memenuhi persyaratan sampai dengan batas akhir pendaftaran yaitu 30 Januari 2007, mereka tidak bisa mengikuti seleksi tahap kedua meskipun telah direkomendasikan MA. ”Daftar ulangnya kan bisa kolektif melalui Mahkamah Agung. Kami tunggu saja,” kata dia.
Juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menyatakan akan mengikuti aturan dan tahapan seleksi yang ditetapkan Komisi Yudisial. ”Kalau Komisi Yudisial menyatakan perlu mendaftar ulang, kami akan ikuti. Karena itu wewenang Komisi Yudisial," ujarnya saat dihubungi kemarin. Perihal pembaruan data, apakah akan dilakukan secara kolektif di MA atau sendiri-sendiri, Djoko menyerahkan ketentuan itu kepada Komisi Yudisial.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|