Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

17 Calon Rekomendasi MA Diminta Daftar Ulang
Senin, 15 Januari 2007 | 17:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 17 dari 23 calon yang direkomendasikan Mahkamah Agung untuk mengikuti seleksi hakim agung tahap kedua diminta mendaftar ulang. ”Ini untuk memperbarui data saja,” kata Kepala Biro Seleksi dan Penghargaan Komisi Yudisial Eddy Hary Susanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/1).

Menurut dia, ke-17 nama calon hakim itu sudah pernah mengikuti seleksi tahap pertama tapi tidak lulus. Mereka, kata Eddy, hanya tinggal mengikuti pada tahapan mana dalam seleksi itu yang dinyatakan tidak lulus.

Komisi Yudisial kembali membuka pendaftaran calon hakim agung setelah Dewan Perwakilan Rakyat meminta penambahan sebanyak 12 nama calon. Untuk memenuhi itu, Komisi menyaring kembali para calon. Mahkamah Agung juga merekomendasikan 23 nama.

Dari nama-nama itu, sebanyak 17 calon rekomendasi MA itu di antaranya sudah pernah mengikuti tahapan seleksi mulai dari adminitrasi, pembuatan karya ilmiah, uji kajian profil, tes kesehatan hingga wawancara.

Eddy mengatakan, persyaratan yang harus diperbarui saat mendaftar ulang yakni surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan tidak aktif di partai politik. Sedangkan persyaratan yang tidak perlu diperbarui, yaitu legalisasi ijazah dan hasil karya ilmiah selama dua tahun terakhir.

Adapun enam calon lainnya, kata Eddy, belum pernah mengikuti seleksi calon hakim agung sebelumnya. ”Mereka tetap mengikuti seleksi dari awal sama seperti peserta baru lainnya,” ujarnya.

Eddy menegaskan, jika calon itu tidak memenuhi persyaratan sampai dengan batas akhir pendaftaran yaitu 30 Januari 2007, mereka tidak bisa mengikuti seleksi tahap kedua meskipun telah direkomendasikan MA. ”Daftar ulangnya kan bisa kolektif melalui Mahkamah Agung. Kami tunggu saja,” kata dia.

Juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menyatakan akan mengikuti aturan dan tahapan seleksi yang ditetapkan Komisi Yudisial. ”Kalau Komisi Yudisial menyatakan perlu mendaftar ulang, kami akan ikuti. Karena itu wewenang Komisi Yudisial," ujarnya saat dihubungi kemarin. Perihal pembaruan data, apakah akan dilakukan secara kolektif di MA atau sendiri-sendiri, Djoko menyerahkan ketentuan itu kepada Komisi Yudisial.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hakim Karier Bisa Lewat Organisasi Massa
Ketua MA: KY Boleh Minta Ormas Calonkan Hakim Karir
Hakim Agung Tolak Piagam Keadilan
Seleksi Calon Hakim Agung Masih Mahal
Mahkamah Agung Serahkan 23 Calon Hakim Agung
MA Ajukan 22 Hakim Karier
DPR Minta Tambah Calon Hakim Agung
DPR dan MA Gelar Rapat Konsultasi
Komisi Yudisial Yakin DPR Tidak Kembalikan Hasil Seleksi
Komisi Yudisial Pentingkan Kualitas
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk91293 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2007>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data