Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PKS Tidak Akan Ikut Rebutan Kocok Ulang Pimpinan DPR
Selasa, 09 Januari 2007 | 22:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Keadilan Sejahtera tidak akan ikut bertarung memperebutkan posisi pimpinan DPR jika terjadi kocok ulang pimpinan DPR. Usulan kocok ulang pimpinan DPR ini bergulir setelah Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif di copot keanggotannya dari DPR oleh Partai Bintang Reformasi.

Anggota Fraksi PKS Irwan Prayitno mengatakan partainya belum menentukan sikap terhadap rencana kocok ulang pimpinan DPR itu. Dia menegaskan PKS tidak berkepentingan dalam kocok ulang pimpinan DPR itu. Menurut Irwan, PKS tidak akan ikut memperebutkan jabatan pimpinan DPR itu. "PKS dan PAN rasanya tidak akan ikut berebut karena sudah ada wakil di MPR," ujarnya.

Namun, anggota Komisi Pendidikan ini lebih setuju jika kocok ulang pimpinan DPR menggunakan sistem proposional. Dimana partai-partai besar akan menempatkan wakilnya sebagai pimpinan di DPR.

Dia memperkirakan dengan sistem proposional, posisi yang ditinggalkan Zaenal Ma'arif, akan diperebutkan antara Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan. Kedua partai ini memiliki suara yang besar dalam pemilu lalu namun tidak memiliki wakil di pimpinan DPR dan MPR. Irwan mengatakan dengan sistem proposional, posisi Muhaimin Iskandar sebagai Wakil DPR juga akan terancam.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bintang Reformasi (PBR) secara resmi mencabut keanggotaan Zaenal Ma'arif dan merecallnya dari keanggotaannya di DPR, hari(9/1) ini. Zaenal dinilai telah melakukan sikap pembangkangan dan perlawanan terhadap garis kebijakan partai. Zaenal akan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pencopotan dirinya sebagai anggota DPR.

Irwan tidak yakin kocok ulang ini akan dilakukan. Penyebabnya, surat pencopotan anggota DPR itu harus melalui pimpinan DPR. "Kalau pimpinan DPR terganggu pisisinya, bagaimana kalau pimpinan DPR tidak memproses ke Presiden," ujarnya. SUTARTO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk90941 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2007>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data