|
Penanganan Sungai Tercemar Minimal Rp 2,4 miliar per Kabupaten
Minggu, 03 Desember 2006 | 15:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mengalokasikan dana antara Rp 2,4 miliar dan Rp 2,8 miliar per kabupaten untuk pengendalian pencemaran aliran sungai di Papua. "Menjadi prioritas karena masuk daerah miskin," kata Imam Hendargo, Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementrian Lingkungan Hidup, Ahad (3/11).
Dana dari anggaran tahun 2007 berasal dari alokasi khusus pengendalian pencemaran aliran sungai di seluruh Indonesia, yang mencapai 350 miliar. Prioritas penggunaan dana ini adalah pengendalian limbah dan sampah pencemar aliran sungai dari hulu ke hilir. Dana akan diberikan ke 434 kabupaten dan kota di Indonesia, kecuali Jakarta.
Kriteria penerima dana adalah kabupaten/kota dengan kemampuan fiskal rendah atau di bawah rata-rata. Secara teknis, parameter lingkungan hidup di tiap kabupaten/kota terhadap total panjang seluruh kabupaten/kota, luas tutupan tanah, luas lahan kritis dan jumllah limbah padat.
Ninin Damayanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|