Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Soal Dugaan Suap Sutiyoso

PPATK Imbau KPK Ajukan Permohonan Penyelidikan
Kamis, 09 November 2006 | 04:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dugaan suap terhadap Gubernur DKI Sutiyoso, akan berjalan efektif jika Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan penelusuran aliran dana. "Bagusnya sih ada permintaan (permohonan penelusuran)," ujar Ketua Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan Yunus Hussein usai menghadiri acara pelantikan dirinya untuk yang kedua kalinya di Mahkamah Agung hari ini.

Yunus menilai permohonan KPK tersebut akan mempermudah pihaknya ataupun pihak perbankan untuk menelusuri jejak aliran dana. Sebab, kata Yunus, sejauh ini pihaknya belum secara persis mengetahui hasil penyelidikan KPK mengenai waktu dan tempat kejadian. "Kalau informasinya tidak spesifik, agak susah nyarinya," ujar Yunus.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrahman Ruki enggan menjelaskan kemajuan penyelidikan kasus tersebut. Menurutnya, masyarakat hendaknya tidak terfokus pada pembicaraan soal proses penyelidikan. "Lebih baik pantau saja persidangannya," ujarnya.

Riky Ferdianto

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bukan Perkara Suap, Jenderal | 31 Januari 2005
Skandal Monsanto, Malu Kita | 17 Januari 2005
Saya Menyelamatkan Republik | 17 Januari 2005
Ada Pelobi dan Juru Kunci | 17 Januari 2005
Kipas-kipas Uang Kapas | 17 Januari 2005
'Sapu Kotor' di Gedung Bundar  | 14 Juni 1999
Goodbye Gulat, Kata Ghalib  | 14 Juni 1999
''Sampai Mati pun Akan Saya Tuntut? | 14 Juni 1999
Menunggu Ronde Akhir 'Skandal' Ghalib  | 14 Juni 1999
Bung Teten, Maju Terus!  | 14 Juni 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Periksa Direktur Jakarta Internasional Trade Fair
Bekas Kepala Polsek Diduga Memeras
Vonis Dua Tahun Tiga Bulan Buat Penyuap Hakim
Harini Kembalikan Uang Suap Probo Rp 900 juta ke KPK
Brigjen Samuel Ismoko Disidik
Amien Rais : Kasus Calo di DPR Harus Tuntas
Ungkap Uang Suap dari Probo, Firman Dipecat Harini
Benjamin : Bagir Non Aktif Dulu
Jaksa Kasus Probosutejo Bantah Terima Suap
KPK Mulai Periksa Pegawai MA, Malam Pagi
> selengkapnya...

Referensi

UU RI No.18 Thn.2003 Tentang Advokat
UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk87340 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2006>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data