|
Pelaksanaan Eksekusi
Kejaksaan Beri Waktu Amrozi Cs Hingga Akhir Tahun
Selasa, 07 November 2006 | 15:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memberi batas waktu hingga akhir tahun kepada Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, terpidana mati bom Bali I, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). ”Jika hingga batas waktu itu, mereka tidak mengajukan PK, eksekusi terhadap ketiganya akan kami proses,” kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung, Selasa (7/11).
Arman—panggilan akrab Abdul Rahman Saleh—telah meminta Kejaksaan Negeri Denpasar terus memonitor Pengadilan Negeri Denpasar, tempat Amrozi Cs bisa mengajukan PK. Menurut Arman, Amrozi Cs telah lama mengulur-ulur upaya eksekusi. "Tidak ada terpidana yang bisa ikut mengatur pelaksanaan eksekusi," kata Arman.
Tim Pembela Muslim, pengacara Amrozi Cs, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan PK pada tahun depan. Mereka mengatakan , pengajuan pada tahun depan bukan upaya mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi. "Justru kejaksaan yang sengaja mempercepat waktu untuk membunuh orang," kata pengacara Wirawan Adnan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (3/11) lalu.
Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron dipidana mati setelah dinilai terbukti bersalah terlibat dalam kasus Bom Bali I di Legian Bali, pada 12 Oktober 2002. Sedikitnya 200 orang tewas dalam ledakan ini. Eksekusi mati terhadap ketiga terpidana sempat tertunda dari jadwal semula, yakni 24 Agustus lalu, karena ketiganya berencana mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Agoeng Wijaya | Fanny Febiana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|