|
Kasus Pembunuhan 3 Siswi di Poso Segera Disidangkan
Kamis, 02 November 2006 | 21:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Para terdakwa kasus pembunuhan tiga siswi di Poso, Sulawesi Tengah, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Pemindahan tempat persidangan dari Pengadilan Negeri Poso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan karena keadaan daerah tidak mengizinkan pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara," ujar juru bicara Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (2/11).
Berkas perkara kasus itu dibagi dalam dua dakwaan. Berkas pertama atas nama terdakwa Lilik Purnomo alias Haris alias Arman dan Irwanto Irano alias Iwan alias Priantono. Kedua terdakwa dikenai pasal permufakatan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara berkas kedua atas nama Hasanuddin alias Hasan alias Slamet Raharjo. Hasanuddin dikenai pasal perencanaan dalam undang-undang yang sama.
Berkas pertama ditangani jaksa penuntut umum Asep Maryono, Firmansyah, dan Puji Raharjo. Berkas kedua ditangani jaksa Payaman, Puji Raharjo, dan Totok.
Penyidikan kasus ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Poso. Sedangkan pemberkasan dilakukan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Pelimpahan tahap dua baru dilakukan oleh Satuan Tugas Anti-Terorisme Kejaksaan Agung.
FANNY FEBIANA
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|