|
| |
|
|
Menhan Juwono: Masalah Pepera Sudah Selesai
Jum'at, 07 April 2006 | 17:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Keraguan beberapa pihak mengenai keabsahan hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 tidak menjadi masalah bagi pemerintah Indonesia. "Kita sudah menang dari segi itu (soal Pepera), itu sudah selesai," ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono saat melakukan silaturahmi dengan wartawan di Departemen Pertahanan Jakarta hari ini.
Juwono menjelaskan bahwa sejarahnya, Persetujuan New York pada Agustus 1962 telah menyepakati akan ada pengalihan pengakuan kedaulatan dari Belanda ke Indonesia. Pada 1 Mei 1963 Papua sudah resmi menjadi bagian dari Republik Indonesia.
"Jadi waktu Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada April 1967 disahkan dan Freeport pertama kali hadir di Papua, itu sudah bagian dari legalitas Indonesia," ujar Juwono.
Karenanya Juwono menganggap Pepera itu sekedar menegaskan hasil perundingan dari kesepakatan New York 1962. "Jadi tidak ada masalah disitu," ujar Juwono.
Namun isu mengenai Pepera ini, menurut Juwono, dimainkan lagi oleh beberapa LSM dan beberapa kalangan anti Indonesia yang mempersoalkan masalah Pepera sebagai masalah kedaulatan.
Fanny
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
|
| |
|
| |
Inpres RI No.1 Thn.2003 Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No.45 Thn.1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
|
| |
UU RI No. 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
|
| |
Kepres RI No.10 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Kasus They Hiyo Eluay
|
| |
|
|
|
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk75969 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|