|
Inul dan Annisa Setuju Undang-Undang Antipornografi
Rabu, 18 Januari 2006 | 12:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyanyi dangdut Inul Daratista dan Annisa Bahar memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengar pendapat umum soal rancangan undang-undang antipornografi dan antipornoaksi, Rabu (8/1).
Selain Inul dan Annisa Bahar, mewakili Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia adalah Rhoma Irama dan Elvi Sukaesih. Inul yang didampingi Anwar Fuadi dan Titiek Puspa menyatakan setuju diadakannya undang-undang antipornografi dan antipornoaksi.
"Tapi kami minta diberi penjelasan tentang batasan perbuatan pornografi dan pornoaksi," kata Inul.
Annisa Bahar juga setuju adanya pembuatan undang-undang tersebut. "Undang-undang itu harus membela kaum perempuan karena eksploitasi pornografi lebih banyak pada perempuan," kata dia.
Annisa juga meminta Dewan memberantas tabloid yang sangat menonjolkan pornografi. Titiek Puspa mengatakan undang-undang antipornografi dan pornoaksi penting untuk mengatur tata cara dan tata krama tingkah laku yang berbau pornogarfi dan pornoaksi.
"Undang-undang ini harus untuk kepentingan banyak pihak, tidak untuk sesaat," kata dia. Elvi Sukaesih juga menyatakan setuju atas pembentukan undang-undang tersebut.
Ketua Panitia Khusus Balkan K. Kaplale mengatakan bahwa rancangan undang-undang antipornografi dan pornoaksi diperlukan untuk "mengatasi degradasi moral dan kriminalitas".
"Selama ini seperti ada kebebasan untuk mengakses hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi. Contohnya internet," kata politikus Partai Golkar itu.
Panitia khusus pembahasan rancangan undang-undang antipornografi dan antipornoaksi dibentuk berdasarkan keputusan rapat paripurna Dewan pada 27 September 2005. Panitia ini beranggota 50 orang dari seluruh fraksi di parlemen. ST Pramono
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|