|
Kejaksaan Minta MA Putuskan Kasus Pembalakan Liar di Kalimantan
Selasa, 10 Januari 2006 | 13:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung belum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus pembalakan liar di Kalimantan. Kejaksaan meminta agar MA segera mengeluarkan putusannya dan bertindak serius terhadap kasus ini.
“Sampai sekarang belum ada. Kami masih menunggu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prasetyo, seusai salat Idul Adha, Selasa (10/1).
Prasetyo menyatakan kasus pembalakan liar ini adalah kasus serius yang menjadi perhatian. Beberapa kasus pembalakan liar yang maju ke meja hijau ternyata tidak mendapat putusan pegadilan yang berat. Bahkan ada beberapa kasus malah diputus bebas oleh hakim. Padahal menurut Prasetyo, barang bukti yang diajukan jaksa dinilai sudah kuat.
Beberapa kasus pembalakan liar di Kalimantan, kata Prasetyo, dihukum ringan bahkan ada yang dibebaskan. Jaksa penuntut yang menangani kasus ini, kata Prasetyo, telah diperintahkan banding atau melakukan kasasi sesuai kasusnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pun telah diperintahkan melakukan eksaminasi hukum atas tuntutan dan berkas kasus pembalakan liar. Dian Yuliastuti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|