|
Lima Hakim Pilkada Depok Akan Diawasi
Jum'at, 23 Desember 2005 | 19:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Gunanto Suryono, memastikan lima hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menangani kasus pilkada wali kota Depok akan dipekerjakan di MA tanpa perubahan golongan atau pangkat. "Ditarik ke MA agar pengawasan bisa lebih ketat. Soal berapa lama, tergantung Ketua," kata dia.
Kelima hakim juga akan mendapat sanksi lebih berat dari pegawai lain jika mereka kembali melakukan kesalahan. "Kalau boleh mereka ke sini (bagian pengawasan), biar saya bisa awasi," ujar Gunanto. Ia belum dapat memastikan kapan kelima hakim itu mulai dimutasi. "Itu tergantung Ketua MA," tambahnya.
Rabu (21/12) sore, Ketua MA Bagir Manan sudah mengeluarkan surat mutasi untuk kelima hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memeriksa perkara sengketa pemilihan wali kota Depok. Mereka dipindahkan ke MA namun tidak boleh lagi menangani perkara antara satu dan dua tahun. Mereka adalah Nana Juwana (Ketua), Hadi Lelana, Ginalita Silitonga, Rata Kembaren dan Sofyan Royan.
Gunanto mengatakan mutasi ke MA itu adalah usulan dirinya. Usulan itu didasarkan hasil pemeriksaan tim panel yang telah dibentuk di MA dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas sengketa pilkada. "Tidak ada sangkut pautnya dengan rekomendasi KY (Komisi Yudisial)," ujarnya.
Ketua MA, imbuh Gunanto, bisa memilih, mana rekomendasi yang akan dipakai, apakah rekomendasi tim panel dari Ketua Muda Pengawasan atau dari Komisi Yudisial. "Semua terserah Ketua MA," ujarnya. Dengan dipekerjakannya kelima hakim tersebut di MA, berarti MA memilih tidak menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial.
thoso priharnowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|