Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pungutan Go Cap Minyak Tanah Berasal dari Menteri ESDM
Kamis, 15 Desember 2005 | 05:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), K. Paembonan, menyatakan Surat Edaran Mendagri tentang pungutan Rp 50 per liter minyak tanah berawal dari permintaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut Paembonan, Depdagri sebagai koordinator nasional penyelenggara pemerintahan di bidang pembinaan dan pengawasan, hanya memfasilitasi permintaan tersebut. "Menteri E&SDM sejak 2001 meminta Depdagri untuk mengkoordinasikan pendistribusian dan pengawasan minyak tanah,"ujarnya.

Pungutan Rp 50 liter, adalah komponen harga yang masuk dalam Harga Eceran Tertinggi (HET). Pungutan tersebut, karena dalam APBN dan APBD tidak ada anggaran khusus untuk bidang pengawasan distribusi. "Sebelumnya tidak ada biaya pengawasan, Rp 50 ini untuk biaya pengawasan. Rp 50 ini sifatnya situasional dan tidak berlanjut,"kata Paembonan.

Paembonan menyatakan, program pungutan tersebut sudah berakhir maksimal akhir Desember. "Karena pada saat yang sama, anggaran Departemen E&SDM 2006 sudah mencantumkan biaya distribusi,"katanya. Paembonan dan Ketua Umum Hiswana (Himpunan Wira Usaha Migas Nasional), Muhammad Nur Adib, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Adib, saat ini sudah terkumpul Rp 10 miliar berasal dari Sumatera Barat, Sumatera Selatan, NTB, NTT Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Adib mengungkapkan Hiswana tidak mendapatkan bagian dari dana itu karena dana tersebut langsung disetorkan ke rekening Pemda. "Memang masuk rekening khusus dulu sebelum ke Pemda, tapi kami tidak mendapat bagian,"katanya.

Menurut Adib, pungutan Rp 50 per liter baru berlaku sejak 1 Oktober 2005. Program itu muncul karena pemerintah kesulitan anggaran. "Jadi dibebankan ke sana, tapi itu dianggap tidak benar oleh legislatif,"katanya. Hiswana, sama sekali tidak mengelola dana tersebut dan hanya mendapat surat perintah berdasarkan SE Mendagri. "Kami hanya meneruskan dana itu ke rekening Pemda masing-masing,"ujar Adib.

Thoso Priharnowo

Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB<spasi>brk70653<spasi>komentar dan kirim ke 9333

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bak Kembali ke Perut Bumi | 14 Maret 2005
Di Antara Pilihan | 21 Pebruari 2005
Tegang Menjelang Naik | 21 Pebruari 2005
Bisnis Sepekan | 14 Pebruari 2005
Ketika Purnomo Tersengat Karaha | 06 Desember 2004
Bisnis Sepekan  | 20 Oktober 2003
Bisnis Sepekan  | 08 September 2003
Bisnis Sepekan  | 25 Agustus 2003
Bos Pertamina, Siapa Dia  | 18 Agustus 2003
Diskon Tangguh  | 11 Agustus 2003
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro tertawa  saat mendengarkan penjelasan salah seorang staf Deputi I menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat pada acara jumpa pers  mengenai kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak tahun 2002 di kantor Meneg Komunikasi dan Informasi Jalan Merdeka Barat Jakarta , 23 Januari 2002 [ TEMPO/Bagus Indahono; K8A/121/2002; 2002 ] Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro (kanan) berbincang-bincang dengan Ketua Komisi VIII, Irwan Prayitno (kiri) sebelum mengadakan rapat mengenai perkiraan harga jual dan subsidi BBM tahun anggaran 2003 di Gedung Nusantara I MPR/DPR Jakarta, Kamis, 14 November 2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021223]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Purnomo Yusgiantoro dan Irwan Prayitno
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Harga BBM Bisa Dievaluasi
Menteri ESDM: 90 Persen Ladang Minyak di Indonesia Lewati Masa Puncak
Pungli di Tol Cipularang Kian Marak
Menteri ESDM : Industri Oplos Solar - Minyak Tanah
Tahun Depan Harga Minyak Dunia Naik Lagi
Menteri Purnomo Tak Tahu SK Mahkamah Konstitusi
GPEI : Hapuskan Biaya Terminal Handling Charge
Pungutan Jembatan Timbang Akan Dihapus
Rencana Kenaikan Harga Picu Konsumsi BBM
Pemerintah Siapkan Dua Skema Kenaikan Harga BBM
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2005>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data