|
Pungutan Go Cap Minyak Tanah Berasal dari Menteri ESDM
Kamis, 15 Desember 2005 | 05:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), K. Paembonan, menyatakan Surat Edaran Mendagri tentang pungutan Rp 50 per liter minyak tanah berawal dari permintaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Paembonan, Depdagri sebagai koordinator nasional penyelenggara pemerintahan di bidang pembinaan dan pengawasan, hanya memfasilitasi permintaan tersebut. "Menteri E&SDM sejak 2001 meminta Depdagri untuk mengkoordinasikan pendistribusian dan pengawasan minyak tanah,"ujarnya.
Pungutan Rp 50 liter, adalah komponen harga yang masuk dalam Harga Eceran Tertinggi (HET). Pungutan tersebut, karena dalam APBN dan APBD tidak ada anggaran khusus untuk bidang pengawasan distribusi. "Sebelumnya tidak ada biaya pengawasan, Rp 50 ini untuk biaya pengawasan. Rp 50 ini sifatnya situasional dan tidak berlanjut,"kata Paembonan.
Paembonan menyatakan, program pungutan tersebut sudah berakhir maksimal akhir Desember. "Karena pada saat yang sama, anggaran Departemen E&SDM 2006 sudah mencantumkan biaya distribusi,"katanya. Paembonan dan Ketua Umum Hiswana (Himpunan Wira Usaha Migas Nasional), Muhammad Nur Adib, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Adib, saat ini sudah terkumpul Rp 10 miliar berasal dari Sumatera Barat, Sumatera Selatan, NTB, NTT Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Adib mengungkapkan Hiswana tidak mendapatkan bagian dari dana itu karena dana tersebut langsung disetorkan ke rekening Pemda. "Memang masuk rekening khusus dulu sebelum ke Pemda, tapi kami tidak mendapat bagian,"katanya.
Menurut Adib, pungutan Rp 50 per liter baru berlaku sejak 1 Oktober 2005. Program itu muncul karena pemerintah kesulitan anggaran. "Jadi dibebankan ke sana, tapi itu dianggap tidak benar oleh legislatif,"katanya. Hiswana, sama sekali tidak mengelola dana tersebut dan hanya mendapat surat perintah berdasarkan SE Mendagri. "Kami hanya meneruskan dana itu ke rekening Pemda masing-masing,"ujar Adib.
Thoso Priharnowo
| Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB<spasi>brk70653<spasi>komentar dan kirim
ke 9333 |
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro tertawa saat mendengarkan penjelasan salah seorang staf Deputi I menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat pada acara jumpa pers mengenai kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak tahun 2002 di kantor Meneg Komunikasi dan Informasi Jalan Merdeka Barat Jakarta , 23 Januari 2002 [ TEMPO/Bagus Indahono; K8A/121/2002; 2002 ]](/hg/photostock/2005/04/01/s_K8A12104_high_thumb.jpg) |
![Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro (kanan) berbincang-bincang dengan Ketua Komisi VIII, Irwan Prayitno (kiri) sebelum mengadakan rapat mengenai perkiraan harga jual dan subsidi BBM tahun anggaran 2003 di Gedung Nusantara I MPR/DPR Jakarta, Kamis, 14 November 2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021223]](/hg/photostock/2004/12/27/s_BC2002111401_high_thumb.jpg) |
| Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
|
|
| Purnomo Yusgiantoro dan Irwan Prayitno
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|