|
Media Tampilkan Pornografi Diberi Sanksi
Kamis, 01 Desember 2005 | 21:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Koordinator Kesehatan Rakyat Alwi Shihab meminta aparat hukum, kepolisian dan kejaksaan memberikan sanksi kepada media massa yang menampilkan gambar-gambar berbau pornografi dan pornoaksi. Pemberian sanksi bisa dilakukan sambil menunggu rancangan undang-undang pornografi dan pornoaksi disahkan oleh DPR.
"Sanksi berupa shock therapy (terapi kejut) dan teguran," kata Alwi di Jakarta, Kamis (1/12). Ia pun menyebut seringnya tayangan tengah malam di stasiun televisi yang banyak membuat orang tua khawatir.
Sementara itu, menurut Ketua Al Muzzammil Yusuf, Ketua Kelompok Fraksi III dari PKS, pemberian sanksi disesuaikan dengan payung hukum yang berlaku saat ini. "Misalnya dengan KUHP dan Undang-Undang Penyiaran," ujarnya.
Yusuf menjanjikan, RUU anti pornografi dan pornoaksi akan segera dibahas bersama pemerintah dan ditetapkan sebagai UU. "Akan dibahas setelah reses DPR," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam RUU nanti, sanksi akan diberikan terutama kepada pelaku pornografi. Sementara dalam upaya penghapusan pornografi dan pornoaksi, pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pornografi dan pornoaksi.
Ami Afriatni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|