Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Media Tampilkan Pornografi Diberi Sanksi
Kamis, 01 Desember 2005 | 21:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Koordinator Kesehatan Rakyat Alwi Shihab meminta aparat hukum, kepolisian dan kejaksaan memberikan sanksi kepada media massa yang menampilkan gambar-gambar berbau pornografi dan pornoaksi. Pemberian sanksi bisa dilakukan sambil menunggu rancangan undang-undang pornografi dan pornoaksi disahkan oleh DPR.

"Sanksi berupa shock therapy (terapi kejut) dan teguran," kata Alwi di Jakarta, Kamis (1/12). Ia pun menyebut seringnya tayangan tengah malam di stasiun televisi yang banyak membuat orang tua khawatir.

Sementara itu, menurut Ketua Al Muzzammil Yusuf, Ketua Kelompok Fraksi III dari PKS, pemberian sanksi disesuaikan dengan payung hukum yang berlaku saat ini. "Misalnya dengan KUHP dan Undang-Undang Penyiaran," ujarnya.

Yusuf menjanjikan, RUU anti pornografi dan pornoaksi akan segera dibahas bersama pemerintah dan ditetapkan sebagai UU. "Akan dibahas setelah reses DPR," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam RUU nanti, sanksi akan diberikan terutama kepada pelaku pornografi. Sementara dalam upaya penghapusan pornografi dan pornoaksi, pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pornografi dan pornoaksi.

Ami Afriatni

Dari Arsip Majalah TEMPO
Lebih Banyak, Lebih Berat | 31 Januari 2005
Pornografi: Dilarang atau Dibatasi?  | 01 Desember 2003
Yang Ringan untuk Pornografi  | 01 Desember 2003
Jaring Karet Buatan Senayan  | 01 Desember 2003
Mengadili Cerita Fiksi  | 10 Mei 2004
Tertibkan Lagu Dangdut  | 07 Juli 2003
Janet Jackson  | 09 Pebruari 2004
Pedagang VCD Porno Ditangkap  | 19 Mei 2003
Komentar tentang Inul  | 12 Mei 2003
Enam Pemimpin Redaksi Tersangka Pornografi  | 12 Mei 2003
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Spanduk Budi Han, terdakwa kasus pengambilan gambar para model yang sedang berganti pakaian saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 28 Juli 2003. [TEMPO/ Agung Rahmadiansyah; K17A/240/2003; 20030828].
Spanduk Anti Pornografi
Budi Han
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sampul Majalah Porno Dipajang di Kantor Alwi Shihab
Muslimah Peduli Umat Tolak Penjajahan Terhadap Perempuan
Pelajar SMA Demo Stasiun TV Swasta
Muslimah Solo Unjuk Rasa Anti Pornografi
HP Berisi Adegan Porno Siswa SMA Beredar di Medan
Polisi Grebeg Penjual Keping VCD/DVD Bajakan di Glodok
Presiden: Pornografi dan Pornoaksi Sudah Tak Bisa Ditoleransi
Pelajar Islam Indonesia Minta UU Pornografi Diprioritaskan
Wali Kota Bekasi Cuma Tegur Pub Tak Berizin
Presiden Kritik Tayangan di Televisi
> selengkapnya...


Website

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2005>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data