|
Nasional
Da’i Minta Nurhadi Penuhi Undangan TPF Munir
Jum'at, 29 April 2005 | 15:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar menyarankan agar mantan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Nurhadi Djazuli bersedia memenuhi undangan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir. Hal ini dimaksudkan agar keterangan yang diberikan Nurhadi bisa membantu TPF dan penyidik untuk segera mengungkap kasus tersebut.
Menurut Da'i, TPF memang tidak punya kewenangan untuk memaksa seseorang untuk diminta keterangan. Namun, jika Nurhadi tidak memenuhi panggilan TPF justru akan mempersulit kerja penyidik. "Karena data-data dari TPF itulah yang kami pakai untuk bahan-bahan penyidikan," kata Da'i kepada wartawan Jumat (29/4) di Jakarta.
Nurhadi Djazuli kepada persnya dua hari lalu menegaskan dirinya tidak akan menghadiri undangan TPF. Dia hanya akan bersedia memberikan keterangan kepada tim penyidik Mabes Polri. Karena menurut dia, TPF tidak mempunyai kewenangan untuk memanggil ataupun memeriksa seseorang.
Pada bagian lain, Da’i mengungkapkan bahwa penyidik sampai saat ini belum akan memanggil Nurhadi. Karena penyidik belum menemukan keterkaitan Nurhadi dalam kasus terbunuhnya Munir. "Kalau penyidik sudah melihat ada cukup keterkaitan, tentunya kami akan lakukan pemanggilan," ujarnya. Erwin Daryanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Kapolri, Jenderal Pol. Da'i Bachtiar (kanan) berbincang-bincang dengan anggota DPR, Astrid Susanto sebelum memulai Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Anti Terorisme di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2003. Selain Kapolri rapat tersebut juga diikuti oleh perwakilan Jaksa Agung.
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030319].](/hg/photostock/2004/12/28/s_AR03021910_high_thumb.jpg) |
![Kapolri, Jenderal Pol Da'i Bachtiar (kiri) didampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Makbul Padmanagara (kanan) pada rapat konsultasi dengan Komisi I DPR mengenai kasus kekerasan terhadap pers yang menimpa Majalah Tempo di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2003. Dalam sidang yang dilakukan pada masa reses DPR itu disepakati beberapa hal antara lain pemberantasan aksi premanisme terhadap pers dan masyarakat umum. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030327].](/hg/photostock/2004/12/23/s_AR03031809_high_thumb.jpg) |
| Da'i Bachtiar dan Astrid Susanto
|
|
| Da'i Bachtiar dan Makbul Padmanagara
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|