Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Abdullah Puteh Divonis 10 Tahun Penjara
Senin, 11 April 2005 | 17:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim yang diketuai Kresna Menon menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Abdullah Puteh, terdakwa kasus pengadaan helikopter MI-2. Majelis menilai, gubernur nonaktf Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 10 miliar.

Puteh juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara,dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 3,6875 miliar selambat-lambatnya satu bulan, setelah mempunyai putusan tetap. Bila tidak, ia akan dikenakan kurungan satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Puteh telah melanggar Keppres Nomor 18 tahun 2000 tentang Pengadaan Narang dan Jasa. Pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia itu, menurut majelis dilakukan tanpa melalui proses tender secara terbuka.

"Abdullah Puteh menunjuk langsung PT Putra Pobiagan Mandiri untuk pengadaan helikopter," kata Kresna Menon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/4).

Dengan perbuatannya itu, Puteh dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau satu korporasi dan merugikan keuangan negara. Tindakan Puteh juga telah menguntungkan dirinya sebesar Rp 3,65 miliar dan Putra Pobiagan Mandiri sebesar Rp 3,87 miliar.

Hal-hal yang memberatkan Puteh, menurut majelis hakim, karena perbuatan korupsi itu dilakukan di daerah konflik. Selain itu, sebagai kepala daerah dia dinilai tidak mewujudkan tekad pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. "Perbuatan terdakwa merusak citra pemerintah," kata Kresna Menon.

Hal-hal yang meringankan, Puteh belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan terhadap keluarga. Dia juga telah mengembalikan uang APBD provinsi NAD. Edy Can -- Tempo News Room

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
-
-

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Murid di Nias Cemas Tidak Lulus Ujian Akhir Nasional
Pengacara Puteh Tinggalkan Ruang Sidang
Juan Felix : Tunjuk Saja Pengacaranya
Gunakan Dana Miskin, Puteh Dijerat Lagi.
Abdullah Puteh Sakit, Vonis Ditunda 11 April
Puteh Akui Tunjuk Langsung PPM
Puteh Dituntut 8 Tahun Penjara
Puteh Sakit, Sidang Ditunda
Abdullah Puteh Ajukan Putusan MK Sebagai Bukti
Saksi: Pemerintah Daerah Kreatif Soal Anggaran
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data