|
Nasional
Abdullah Puteh Divonis 10 Tahun Penjara
Senin, 11 April 2005 | 17:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim yang diketuai Kresna Menon menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Abdullah Puteh, terdakwa kasus pengadaan helikopter MI-2. Majelis menilai, gubernur nonaktf Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 10 miliar.
Puteh juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara,dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 3,6875 miliar selambat-lambatnya satu bulan, setelah mempunyai putusan tetap. Bila tidak, ia akan dikenakan kurungan satu tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Puteh telah melanggar Keppres Nomor 18 tahun 2000 tentang Pengadaan Narang dan Jasa. Pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia itu, menurut majelis dilakukan tanpa melalui proses tender secara terbuka.
"Abdullah Puteh menunjuk langsung PT Putra Pobiagan Mandiri untuk pengadaan helikopter," kata Kresna Menon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/4).
Dengan perbuatannya itu, Puteh dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau satu korporasi dan merugikan keuangan negara. Tindakan Puteh juga telah menguntungkan dirinya sebesar Rp 3,65 miliar dan Putra Pobiagan Mandiri sebesar Rp 3,87 miliar.
Hal-hal yang memberatkan Puteh, menurut majelis hakim, karena perbuatan korupsi itu dilakukan di daerah konflik. Selain itu, sebagai kepala daerah dia dinilai tidak mewujudkan tekad pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. "Perbuatan terdakwa merusak citra pemerintah," kata Kresna Menon.
Hal-hal yang meringankan, Puteh belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan terhadap keluarga. Dia juga telah mengembalikan uang APBD provinsi NAD. Edy Can -- Tempo News Room
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|