Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Gunakan Dana Miskin, Puteh Dijerat Lagi.
Rabu, 06 April 2005 | 13:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Satu kasus belum selesai datang lagi kasus lain. Itulah nasib yang terjadi pada Gubernur Aceh (non aktif) Abdullah Puteh. Di Pengadilan Korupsi di Jakarta, Puteh dituduh korupsi memanipulasi uang negara untuk pembelian helikopter. Sedangkan di Banda Aceh, hari ini (06/04) Puteh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana APBD 2004.

Penggunaan dana APBD itu, digunakan Puteh untuk membayar pengacaranya dalam kasus pembeliaan heli. Selain Puteh, Karo Hukum/Humas Setda NAD, A. Hamid Zein juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NAD. Menurut Kepala Jaksa Tinggi NAD, Andi Amir Ahmad kepada wartawan di Kantor Kajati NAD, kasus penggunaan dana APBD untuk kepentingan pribadi Puteh, telah dilakukan penyelidikan. "Tak lama lagi akan kami lakukan penyidikan,"katanya.

Dalam penyelidikan, Kejaksaan Tinggi telah mendengar keterangan beberapa orang di lingkungan Setda NAD, antara lain ; Sekda NAD Thantawi Ishak, Karo Hukum yang juga telah menjadi tersangka, Hamid Zein, Karo Keuangan TM Lizam, Kepala Bendaharawan Umum Daerah Zainuddin dan Pemegang Kas Biro Hukum Nur Namsyah. Penggunaan dana APBD tersebut, menurut Andi, melanggar hukum. Karena sebenarnya dana yang berasal dari pos bantuan hukum tersebut dipergunakan untuk masyarakat miskin yang berperkara.

Menurutnya, dana yang dipakai Puteh untuk membayar pengacarannya adalah Rp 4,138 Milyar. Dana itu berasal dari APBD 2004 yang dilakukan perubahan kembali oleh DPRD NAD, sejak Puteh berkasus dalam pengadilan. Andi juga menyebutkan kemungkinan tersangka akan bertambah, karena kasus tersebut juga melibatkan anggota DPRD NAD yang menyetujui perubahan APBD dan menyetujuinya. "Dalam kasus ini, Puteh korupsi juga ulah dari DPRD,"ujar Andi.

Saat ini pihak Kejati terus menyelidiki dalang di DPRD yang terlibat dalam kasus tersebut. Anggota DPRD NAD yang dimaksud Andi adalah mereka yang duduk di dewan periode lalu, masa Muhammad Yus menjabat sebagai Ketua DPRD NAD.

Wakajati NAD, T. Zakaria menyatakan keterlibatan anggota dewan sangat potensial. Karena mereka menyetujui perubahan anggaran APBD 2004 yang kemudian di pakai untuk kepentingan Puteh. Sebelum perubahan, Zakaria menggatakan pos dana untuk bantuan hukum untuk masyarakat tersebut hanya Rp. 90 juta. "Itu dana untuk orang miskin,"kata Zakaria.

Menurut Mukhlis Mukhtar beberapa waktu yang lalu, terbongkarnya kasus penggunaan dana pos bantuan hukum APBD NAD 2004, untuk keperluan persidangan Abdullah Puteh adalah pada saat Raker Kelompok Kerja V Biro Anggaran dengan Biro Humas dan Hukum Setda NAD. Raker itu dilaksanakan di Gedung DPRD NAD.

Saat itu DPRD NAD akan menggelar sidang untuk menyusun APBD ke depan. Tapi pada saat itu, Mukhlis melihat adanya penurunan yang drastis pada anggaran antara 2004 dan 2005, pada pos dana untuk bantuan hukum. Kemudian pihak Komisi A DPRD NAD mempertanyakan kepada Kepala Biro Hukum Setda NAD, Hamid Zein. Kami mempertanyakannya, karena ada penurunan yang sangat drastis,"ujart Muhklis.

Hamid Zein kemudian menjelaskannya. Saat itu Hamid mengatakan ada penyediaan anggaran untuk pejabat pemerintahan yang akan berkasus di pengadilan.
Menurut Mukhlis dana bantuan hukum itu bukanlah diperuntukkan untuk pejabat, tetapi untuk masyarakat miskin yang berperkara dan tidak sanggup menyiapkan pengacara. Maka, dana itulah yang akan dipakai untuk membayar pengacara dalam kasus-kasus prodeo (tidak mengambil uang dari orang yang bersangkutan). Dalam setiap anggaran yang dibuat oleh DPRD NAD, dana itu selalu disiapkan dalam pos dana belanja pembangunan tidak langsung. "Itu ada ketentuan dalam KUHAP, untuk bantu orang yang tidak mampu, bukan untuk pejabat negara,"katanya.

Adi Warsidi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Pendukung calon presiden (capres) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan calon wakil presiden (cawapres) Siswono Yudohusodo memegang striker capres dukungannya di Jakarta, 2 Juni 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/302/2004; 20040622].
Striker Amien Rais

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Abdullah Puteh Sakit, Vonis Ditunda 11 April
Keluarga Tersangka Korupsi Akan Gugat Kejaksaan NTB Rp 500 Miliar
Bekas Anggota DPRD NTB Meninggal di Tahanan
Efek Domino Kasus Korupsi di NTB
Gubernur Diperiksa, Kantor Kejati NTB Tegang
Polisi Selidiki Aktor Intelektual Perusakan Kejati NTB
Bekas Wakil Rakyat di Yogyakarta Jadi Tersangka Korupsi
Temuan BPK Akan Dibahas
Rusuh di Mataram, Kantor Kejaksaan Diamuk Massa
Berkas Sudah Lengkap, Tapi Tak Ditahan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data