|
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Butuh 3.000 Penyidik
Kamis, 24 Maret 2005 | 17:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan pengadaan 3.000 penyidik yang diharapkan sudah terpenuhi sebelum 2009. Nantinya di setiap kabupaten dan kota madya sudah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Mereka berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup.
Saat ini, kantor Kementerian Lingkungan Hidup baru memiliki 300 petugas penyidik, 47 di antaranya berada di kantor pusat. Sedangkan sisanya tersebar di 15 kantor lingkungan hidup tingkat provinsi. Beberapa ditempatkan di Provinsi Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Lampung, Jabar, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
"Indonesia ada 553 kota kabupaten dan kota madya. Semuanya harus ada petugas penyidik lingkungan hidupnya," kata Sudarsono, Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Kantor Kementerian Lingkungan Hidup saat berada di Solo, Kamis (24/3).
Dijelaskannya, keberadaan mereka akan sangat membantu dalam penegakan hukum tindak pidana pencemaran lingkungan. Seiring dengan pesatnya pembangunan di berbagai bidang juga berdampak pada kelestarian lingkungan. Risiko terhadap pencemaran lingkungan, kata dia, harus dapat ditekan sekecil mungkin. "Penyidik ini diharapkan bisa bekerja efektif," ujarnya.
Anas Syahirul-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|