|
Nasional
DPR akan Voting Tentukan Sikap atas Kenaikan Harga BBM
Rabu, 16 Maret 2005 | 14:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi memutuskan, dalam sidang paripurna akan dilakukan voting penentuan opsi sikap DPR atas kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak. Pilihannya adalah perlu tidaknya pengambilan sikap institusi dalam rapat paripurna atau dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam komisi gabungan yakni komisi VII, XI dan Panitia Anggaran setelah sidang paripurna.
"Mekanisme ini diputuskan untuk memperlancar sidang paripurna, agar tidak buntu," kata Ketua DPR Agung Laksono, setelah Rapat Konsultasi di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (16/3). Rapat konsultasi ini berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.20 WIB.
Menurut Agung, voting akan dilaksanakan terbuka. Apabila dalam voting diputuskan perlunya pengambilan sikap dewan atau sikap institusi, maka akan ada voting lanjutan antara menolak atau menerima kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sedangkan, apabila diputuskan dilakukan pembahasan lanjutan di komisi gabungan, maka akan diputuskan mekanismenya. "Diharapkan selesai secepatnya," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna kemarin, enam fraksi menolak kebijakan kenaikan harga BBM. Mereka adalah PKB, PDIP, PDS PBR, PAN dan PKS. Namun ada tiga fraksi yakni PKB, PDIP dan PDS yang menyatakan perlunya diputuskan pengambilan sikap institusi dalam sidang paripurna lanjutan. "Tiga fraksi yakni PKB, PDIP dan PDS menyatakan tetap melanjutkan upaya perlunya pengambilan sikap dalam sidang paripurna," ujar Ali Masykur Musa, Ketua Fraksi PKB. Hal yang sama, dinyatakan oleh Jacobus Mayong, Wakil Ketua Fraksi PDIP.
Sedangkan Wakil Ketua Fraksi PKS Musthafa Kamal, menyatakan sebelumnya fraksi dalam paparan di paripurna menyatakan soal kenaikan harga BBM dibahas lebih lanjut di komisi gabungan. Pengambilan sikap fraksi ini katanya, tidak menandakan fraksi mendukung kenaikan harga BBM. "Sikap fraksi tetap menolak kenaikan BBM," tutur Musthafa. Namun, kata dia, fraksi akan rapat terlebih dahulu sebelum paripurna lanjutan.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PAN Ahmad Farhan Hamid, menyatakan fraksi menolak perlunya pengambilan sikap institusi karena menyalahi domain kewenangan DPR. "Sesuai konstitusi penentu kebijakan eksekutif sedang legislatif hanya sebagai pengontrol jadi tidak perlu menyatakan sikap mendukung atau menolak suatu kebijakan," ujar Ahmad. Menurutnya, apabila DPR mengeluarkan sikap institusi berarti mendekonstruksi konstitusi yang telah ada.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Fraksi PBR Bursah Zarnubi, yang menyatakan sikap fraksi menyetujui pembahasan di Komisi gabungan. "Tidak perlu ada sikap institusi. Penolakan atau dukungan dapat ditindaklanjuti di komisi gabungan dan pada saat pembahasan APBN perubahan," ujarnya.
Yuliawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|