Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ba'asyir Ajukan Banding
Selasa, 08 Maret 2005 | 14:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir, hari ini mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan banding disampaikan oleh wakil Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) A Wirawan Adnan, Selasa (8/3).

Menurut Adnan, alasan mengajukan banding adalah dasar yang digunakan majelis hakim memvonis Ba'asyir yaitu BAP Mubarok, yang bukan keterangan Mubarok di persidangan.

Di persidangan, Mubarok hanya diam ketika ditanyakan tentang dialog antara Ba'asyir dengan terpidana bom Bali Amrozi pada suatu pertemuan di Surakarta. Tapi, di dalam BAP, Mubarok menyatakan pertemuan dan percakapan antara Ba'asyir dengan Amrozi di Surakarta memang terjadi. "Jika hanya berdasarkan BAP percuma ada pengadilan," tegasnya.

Adnan juga menyesalkan tidak dihadirkannya Amrozi sebagai saksi di persidangan.

Lebih jauh, Adnan menilai, PN Jakarta Selatan memutuskan perkara Ba'asyir secara main-main atau malu-malu. Karena dalam perkara terdahulu di PN Jakarta Pusat Ba'asyir dinyatakan bebas dari tuduhan tindak pidana terorisme. Begitupun di PN Jaksel, tuduhan terlibat tindak bom Bali dan bom Hotel JW Marriott, tidak terbukti.

Ia menilai, putusan 2,5 tahun penjara potong masa tahanan, hanya legitimasi penahanan pengadilan Jakarta Selatan, sah. "Apa jadinya jika pengadilan telah menahan orang yang sudah divonis bebas," ujarnya. Ba'asyir sendiri sudah ditahan selama 11 bulan sejak ia dibebaskan oleh PN Jakpus pada 24 April 2004.

Panitera muda pidana, Yunda Hasbi mengatakan Jaksa Penuntut Umum Salman Mariyadi, juga berniat mengajukan banding karena tidak puas dengan hukuman yang hanya 2,5 tahun, karena jaksa menuntut delapan tahun penjara.

Badriah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) berbincang-bincang dengan seorang polisi di luar kamar tahanan sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Mira Agustina, istri Omar Al Farouq di rumahnya di Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, 1 November 2002. [TEMPO/ Arie Basuki; K13A/068/2003; 20030331].
Anang Supena
Mira Agustina
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Fauzan : Ada Teror Paska Vonis Baasyir Cuma Isu
Syafii Maarif : Pengadilan Baasyir di Bawah Bayang-bayang AS
AS dan Australia Kecewa Vonis Ringan untuk Ba'asyir
Santri Al Mukmin Sudah Duga Vonis Ba'asyir
Ba'asyir Divonis Dua Tahun Enam Bulan
Hakim Mulai Bacakan Putusan Kasus Ba'asyir
MMI: Aroma Politis Kuat Menjelang Vonis Ba'asyir
Ratusan Pendukung Ba'asyir Tuntut Vonis Bebas
HMI Tuntut Pembebasan Ba'asyir
Solidaritas Umat Islam Tuntut Pembebasan Ba'asyir
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data