|
Nasional
Aliansi Pembela Pasal 28 Tuntut RUU KUHP Direvisi Kembali
Senin, 31 Januari 2005 | 15:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Pembela Pasal 28 (APP) menuntut pemerintah merevisi kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka meminta revisi memperhatikan prinsip-prinsip kemerdekaan sipil, kebebasan berekspresi, kebebasan informasi, dan kebebasan pers. Aliansi meminta DPR menolak RUU sebelum proses revisi dilakukan.
Leo Batubara, juru bicara Aliansi dalam konferensi pers di DPR, Senin (31/1) mengutarakan hal itu. Hadir juga anggota Aliansi, Uli Parulian dari LBH Jakarta, Hinca Panjaitan dari Dewan Pers, Misbahuddin Gasma LBH Pers, Parlindungan dari AJI Jakarta, dan Agus Sudibyo dari ISAI.
Tuntutan itu didasarkan adanya upaya-upaya dari unsur kekuasaan untuk melahirkan produk hukum yang tidak demokratis, dan bertentangan dengan HAM terutama Pasal 28 UUD 1945. Mereka menilai, RUU tidak lebih baik, dan menjadi ancaman bagi demokrasi Indonesia. “Ada 49 pasal yang disinyalir dapat menjerat kebebasan pers,” ujar Leo.
Pasal-pasal itu, menurut Aliansi, bisa dikatagorikan sebagai pasal karet, karena tidak dirumuskan dan didefinisikan secara jelas. Implementasinya menjadi sangat bergantung pada interpretasi sepihak para pejabat dan penegak hukum. Pasal itu antara lain soal pencemaran nama baik, penghinaan terhadap pemerintah, dan pembocoran rahasia negara.
Adanya pasal tentang rahasia negara juga dinilai Aliansi menjadi tameng pejabat, dan lembaga pemerintah yang melakukan korupsi. “Rahasia negara kontraproduktif dengan upaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberantas korupsi,” ujar Leo.
Suliyanti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043071_high_thumb.jpg) |
![Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan anggota dewan yang melakukan interupsi di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043062_high_thumb.jpg) |
| Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
|
|
| Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|