Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Aliansi Pembela Pasal 28 Tuntut RUU KUHP Direvisi Kembali
Senin, 31 Januari 2005 | 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Pembela Pasal 28 (APP) menuntut pemerintah merevisi kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka meminta revisi memperhatikan prinsip-prinsip kemerdekaan sipil, kebebasan berekspresi, kebebasan informasi, dan kebebasan pers. Aliansi meminta DPR menolak RUU sebelum proses revisi dilakukan.

Leo Batubara, juru bicara Aliansi dalam konferensi pers di DPR, Senin (31/1) mengutarakan hal itu. Hadir juga anggota Aliansi, Uli Parulian dari LBH Jakarta, Hinca Panjaitan dari Dewan Pers, Misbahuddin Gasma LBH Pers, Parlindungan dari AJI Jakarta, dan Agus Sudibyo dari ISAI.

Tuntutan itu didasarkan adanya upaya-upaya dari unsur kekuasaan untuk melahirkan produk hukum yang tidak demokratis, dan bertentangan dengan HAM terutama Pasal 28 UUD 1945. Mereka menilai, RUU tidak lebih baik, dan menjadi ancaman bagi demokrasi Indonesia. “Ada 49 pasal yang disinyalir dapat menjerat kebebasan pers,” ujar Leo.

Pasal-pasal itu, menurut Aliansi, bisa dikatagorikan sebagai pasal karet, karena tidak dirumuskan dan didefinisikan secara jelas. Implementasinya menjadi sangat bergantung pada interpretasi sepihak para pejabat dan penegak hukum. Pasal itu antara lain soal pencemaran nama baik, penghinaan terhadap pemerintah, dan pembocoran rahasia negara.

Adanya pasal tentang rahasia negara juga dinilai Aliansi menjadi tameng pejabat, dan lembaga pemerintah yang melakukan korupsi. “Rahasia negara kontraproduktif dengan upaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberantas korupsi,” ujar Leo.

Suliyanti

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048 Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan anggota dewan yang melakukan interupsi di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Raker dengan Menteri Pendidikan
Usul Hak Interpelasi Surat Sekretaris Wakil Presiden Diajukan
Beberapa Sidang DPR Batal
Ketua DPR Lantik Tiga PAW
DPR Menganggap Perlu Dibuat Perpu Penanggulangan Bencana di Aceh
DPR Desak Presiden Keluarkan Keppres untuk Kementrian dan Departemen Baru
DPR Bahas Interpelasi SK Wapres
Sudah Ditegur, Taufik Kiemas Tetap Membolos
DPR Minta Pertanggungjawaban Tim Ekonomi
Arifin Panigoro Mundur dari DPR
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Sekretariat Jenderal DPR RI
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data