Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Let Let dan Walla Pertanyakan Tuntutan Jaksa
Senin, 31 Januari 2005 | 15:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan penggelembungan harga jual beli tanah dalam pembangunan pelabuhan di Tual, Maluku, Harun Let Let dan T. Walla mempertanyakan peranan mereka sebagai terdakwa I dan II dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (24/1) lalu. "Apakah sebagai pelaku yang melakukan atau pelaku yang turut melakukan," tanya Let Let saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1).

Oleh karena itu, mereka minta kepada majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan kabur.

Let Let dan Walla juga mempertanyakan urutan kepangkatan terdakwa karena sesuai hukum tidak jelas. Menurut Let Let, dalam surat dakwaan tersebut, pangkat dia sebagai kepala bagian keuangan Dirjen Hubla Dephub, ditempatkan terlebih dahulu daripada nama Walla sebagai Sekdirjen Hubla Dephub. Hal ini berarti, Walla adalah atasan Let Let. "Kami minta surat dakwaan batal demi hukum," kata Let Let.

Proses jual beli tanah tersebut, menurut Let Let, adalah urusan pribadinya. "Jaksa tidak berhak mencampurkannya di dalam dakwaan," kata dia.

Dalam dakwaan tersebut, Let Let juga menyatakan, jaksa seolah-olah membuat penjualan tanah senilai Rp 10,8 miliar tersebut fiktif. "Sehingga terkesan jual beli tersebut untuk mengeruk keuangan negara," kata Let Let.

Let Let dan Walla juga menyatakan, KPK tidak berhak melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan atas kasus ini. Alasannya, menurut Let Let, jual beli tersebut dilakukan pada 2001 hingga November 2002, ketika undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang wewenang peraturan mengenai wewenang dan tugas KPK belum diberlakukan. "KPK tidak menganut azas retroaktif," kata dia.

Oleh karena itu, hasil penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan para penyidik KPK atas diri mereka tidak sah menurut hukum. Alasannya, ketujuh orang penyidik tersebut melampaui batas kewenangan mereka. "Maka surat dakwaan dinyatakan juga tidak sah," kata dia.

Let Let dan Walla, meminta majelis hakim untuk membatalkan semua tindakan hukum yang dikenakan kepada mereka seperti pemblokiran rekening milik Walla, dan penahanan atas mereka. "Kami minta majelis hakim juga mengeluarkan kami dari rutan Salemba dan merehabilitasi nama kami," ujar Let Let.

Sidang kali ini tampak dihadiri lebih banyak pengunjung dibanding sidang minggu lalu. Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Caniago, akan dilanjutkan besok, Selasa (1/2) dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Let Let dan Walla.

Ami Afriatni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kritikan Program 100 Hari, Harus Dijadikan Cambuk Pemerintah
Ketua KPU Konawe Ditahan Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Periksa Bupati Flores Timur
Sidang Perkara Korupsi Let Let Dan Walla Dimulai
Jaksa Agung Tunda Kasus Korupsi Gubernur Sumatera Barat
Kejaksaan Akan Tahan Walikota Bengkulu
Korupsi Dana Pengungsi Dilaporkan ke Menko Kesra
Hakim untuk Letlet dan Walla, Ditetapkan
Mahasiswa Nilai Kinerja 100 Hari SBY-Kalla Buruk
Praperadilan Adiwarsita Ditolak
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data