|
Nasional
Usul Hak Interpelasi Surat Sekretaris Wakil Presiden Diajukan
Jum'at, 28 Januari 2005 | 23:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sembilan belas anggota DPR dari delapan fraksi mengajukan hak interpelasi kepada Presiden soal Surat Sekretaris Wakil Presiden Nomor B.1750 tentang hubungan kerja pemerintah dengan parlemen. "Surat itu bisa dikategorikan penyimpangan pelaksanaan kekuasaan pemerintah," kata Idealisman Dachi, pengusul dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, membacakan usulan itu di ruang pemimpin DPR, Jumat (28/1).
Selain oleh Dachi, interpelasi diajukan antara lain oleh A. Helmy Faishal Zaini, Choirul Sholeh Rasyid, Khofifah Indar Parawansa (Fraksi PKB), Hasto Kristiyanto, Aria Bima (PDIP), Chairul Anwar Lubis, Sundari Fitriyono (PPP), Zulkiflimansyah (PKS), Djoko Edhi Abdurahman (PAN), Rusman (PBR), dan Carol D. Kadang (PDS).
Dalam surat pengajuan hak meminta penjelasan Presiden itu, para pengusul menganggap Wakil Presiden tak bisa mengeluarkan perintah. Sesuai dengan undang-undang, perintah Wakil Presiden bisa dilaksanakan jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak bisa melaksanakan kewajiban selama masa jabatannya.
Pengajuan hak interpelasi dipicu surat Sekretaris Wakil Presiden kepada departemen-departemen tertanggal 27 Desember 2004 yang dinilai melecehkan DPR. Surat itu antara lain menyebutkan, pertemuan dengan DPR dilakukan hanya jika ada masalah yang sangat penting. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Alvin Lie, yang membacakan surat itu dalam rapat konsultasi DPR dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung MPR/DPR beberapa waktu lalu.
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, usulan hak interpelasi bisa diajukan jika minimal didukung 13 anggota. Ia berjanji membawanya ke rapat Badan Musyawarah. Sesuai dengan tata tertib, jika Badan Musyawarah menyetujuinya, usulan itu dibicarakan dalam rapat paripurna untuk disahkan atau ditolak.
Purwanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043071_high_thumb.jpg) |
![Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan anggota dewan yang melakukan interupsi di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043062_high_thumb.jpg) |
| Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
|
|
| Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|