Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Usul Hak Interpelasi Surat Sekretaris Wakil Presiden Diajukan
Jum'at, 28 Januari 2005 | 23:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sembilan belas anggota DPR dari delapan fraksi mengajukan hak interpelasi kepada Presiden soal Surat Sekretaris Wakil Presiden Nomor B.1750 tentang hubungan kerja pemerintah dengan parlemen. "Surat itu bisa dikategorikan penyimpangan pelaksanaan kekuasaan pemerintah," kata Idealisman Dachi, pengusul dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, membacakan usulan itu di ruang pemimpin DPR, Jumat (28/1).

Selain oleh Dachi, interpelasi diajukan antara lain oleh A. Helmy Faishal Zaini, Choirul Sholeh Rasyid, Khofifah Indar Parawansa (Fraksi PKB), Hasto Kristiyanto, Aria Bima (PDIP), Chairul Anwar Lubis, Sundari Fitriyono (PPP), Zulkiflimansyah (PKS), Djoko Edhi Abdurahman (PAN), Rusman (PBR), dan Carol D. Kadang (PDS).

Dalam surat pengajuan hak meminta penjelasan Presiden itu, para pengusul menganggap Wakil Presiden tak bisa mengeluarkan perintah. Sesuai dengan undang-undang, perintah Wakil Presiden bisa dilaksanakan jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak bisa melaksanakan kewajiban selama masa jabatannya.

Pengajuan hak interpelasi dipicu surat Sekretaris Wakil Presiden kepada departemen-departemen tertanggal 27 Desember 2004 yang dinilai melecehkan DPR. Surat itu antara lain menyebutkan, pertemuan dengan DPR dilakukan hanya jika ada masalah yang sangat penting. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Alvin Lie, yang membacakan surat itu dalam rapat konsultasi DPR dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung MPR/DPR beberapa waktu lalu.

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, usulan hak interpelasi bisa diajukan jika minimal didukung 13 anggota. Ia berjanji membawanya ke rapat Badan Musyawarah. Sesuai dengan tata tertib, jika Badan Musyawarah menyetujuinya, usulan itu dibicarakan dalam rapat paripurna untuk disahkan atau ditolak.

Purwanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048 Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan anggota dewan yang melakukan interupsi di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Beberapa Sidang DPR Batal
Presiden Belum Berencana Ganti Panglima TNI
Ketua DPR Lantik Tiga PAW
DPR Menganggap Perlu Dibuat Perpu Penanggulangan Bencana di Aceh
DPR Desak Presiden Keluarkan Keppres untuk Kementrian dan Departemen Baru
Interpelasi SK Wapres Tidak Jadi Dibacakan
DPR Bahas Interpelasi SK Wapres
Sudah Ditegur, Taufik Kiemas Tetap Membolos
DPR Minta Pertanggungjawaban Tim Ekonomi
Arifin Panigoro Mundur dari DPR
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Sekretariat Jenderal DPR RI
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data