Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Saksi: Ba'asyir Tidak Miliki Sifat Kekerasan
Selasa, 11 Januari 2005 | 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Seorang Saksi meringankan untuk Abu Bakar Ba'asyir, Wahyudin, 52 tahun, menyatakan kekerasan bukanlah sifat Ba'asyir. Saksi yang merupakan pendiri Pesantren Al Mukmin Ngruki menyatakannya dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (11/1) di Departemen Pertanian Jakarta.

Ba'asyir menurut Wahyudin, tidak pernah mengajarkan kekerasan kepada para santri Al Mukmin maupun dalam tiap ceramah-ceramahnya. Ia hanya mengajarkan akidah dan selalu berulang-ulang menekannya masalah ibadah. "Bahkan selama bertahun-tahun mengajar, ia tidak pernah memukul anak didik," tegas Wahyudin.

Sejak kembali dari Malaysia pada 1999, jelasnya, Ba'asyir menjadi pengajar tetap pesantren Ngruki. Bersama dengan keluarganya, Ba'asyir tinggal dalam lingkungan komplek pesantran yang dijaga pengamanannya secara ketat. "Setiap tamu yang masuk ke komplek pesantren harus melapor di bagian keamanan dan mencatat identitas di daftar tamu," ujarnya.

Wahyudin menegaskan, tidak pernah ada tamu yang bernama Nasir Abbas datang ke komplek pesantrennya. Demikian pula dengan tamu yang bernama Azahari maupun Noordin M Top.

Senada dengan Wahyudin, saksi lainnya M Soleh Ibrahim, 46 tahun, menyatakan tidak ada tamu yang langsung dapat menemui Ba'asyir di kediamannya tanpa sepengetahuan bagian protokoler pesantren. Kepala Pengamanan Pesantren Ngruki yang sekaligus sebagai kepala sekolah itu menyatakan selama mengetahui setiap agenda dakwah Ba'asyir ke luar pesantren. "Setiap hendak keluar pesantren beliau pasti izin kepada saya karena menyangkut jadwal mengajar dan pengawalan," kata Soleh.

Soleh memastikan Ba'asyir tidak pernah pergi ke luar negeri dalam kurun waktu 1999-2002 hingga dia ditahan kepolisian. Soleh juga mengaku tidak pernah mengetahui Ba'asyir memiliki paspor dan tidak penah pula membantu menguruskan paspor untuknya.

Dalam penjelasan lainnya Soleh menyatakan Ba'asyir selalu menjadi imam salat lima waktu. Ba'asyir pun terkadang memberikab ceramah pendek di masjid pesantren seusai salat Magrib. Tetapi menurut Soleh tidak pernah ada kebiasaan di pesantrennya, acara ceramah pendek setelah salat duhur. "Santri setelah duhur langsung belajar lagi, tidak ada kultum," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum yang diketuai Saman Mariadi mendakwa Ba'asyir telah memberikan inspirasi kepada para pelaku pemboman. Diantaranya Ba'asyir dituduh pernah menyampaikan fatwa Usamah bin Laden di Mindanao, Filipina dalam dalam sebuah inspeksi militer pada April 2000. Ba'asyir juga dituduh memberikan ceramah singkat setelah salat duhur di Pesantren Ngruki yang isinya membolehkan membobol rekening orang Amerika Serikat.

Khairunnisa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua (Amir) Majelis Mujahiddin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir usai melakukan Sholat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 03 Januari 2003. Sholat Jumat itu merupakan sholat pertama bagi KH Abu Bakar Baasyir setelah mendapat izin dari Kapolri. [TEMPO/ Taufik Subarkah; Digital Image; 20030209]. Abdul Wahid Kudungga, tokoh yang dituduh terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah ketika melapor di Mabes Polri, Jakarta, 6 Januari 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/119/2003; 20030220].
KH Abu Bakar Ba'asyir
Abdul Wahid Kudungga
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Usman Membantah Menyembunyikan Dr.Azahari dan Nurdin M.Top
Komisi III DPR Akan Panggil Kapolda Metro Jaya Soal Pembangunan Detasemen 88
Jaksa Tidak Dapat Hadirkan Ali Imron Pada Sidang Ba'asyir
Bush Pernah Minta Megawati untuk Tangkap Ba'asyir
Enam Saksi Sidang Ba'asyir Tak Dapat Dihadirkan
Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen Pada 2005
Mantan Anggota JI Yakin Ba'asyir Adalah Amir
Dua Saksi Ba'asyir Bertentangan
Amerika Pahami Kejengkelan Indonesia Soal Travel Warning
Sidang Ba'asyir Berlangsung Tegang
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data