Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemulihan Kinerja BNI Dipertanyakan
Selasa, 14 Desember 2004 | 03:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru Edi Santoso mempertanyakan kinerja bank pemerintah itu dalam mengembalikan dana negara yang bobol.

“Sepertinya masalah BNI tidak diselesaikan secara profesional, buktinya dalam sidang sebelumnya recovery nol,” kata Edi dalam sidang perkara Adrian Wawuruntu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12).

Edi yang menjadi saksi pada kasus Adrian ini mengaku tidak puas dengan apa yang dilakukan pihak direksi BNI terhadap kasus pendiskontoan 41 LC yang bermasalah. Dia dan tim sembilan yang dibentuk belum bekerja ketika akhirnya pihak direksi melaporkan kasus ini kepada polisi. “BNI mau mengejar recovery uang yang telah keluar atau mau memenjarakan orang?” tanya Edi dengan nada kecewa.

Dalam kasus tidak terbayarnya (unpaid) 38 dari 41 LC yang didiskonto Gramarindo Grup, menurut Edi, BNI tim penyelamatan (tim sembilan). Tim lantas meminta Edi untuk menunjuk orang yang dapat bertanggungjawab penuh atas masalah tersebut.

Kepada tim Edi menyebut nama Maria Paulina dan Adrian Wawuruntu sebagai key person. Maria dianggap bertanggungjawab penuh karena dia yang memiliki seluruh perusahaan yang mendiskonto LC. Sedangkan Adrian diikutsertakan karena berdasarkan pengetahuan Edi, Adrian turut membantu mengelola perusahaan Maria dan sebagai konsultan investasinya.

Sebagai key person, Maria dan Adrian diminta kesediaannya untuk membuat akta pengakuan utang (APU). Keduanya setuju, dan penandatanganan APU dilakukan atas sepengetahuan direksi BNI. Berhubung Maria berkewarganegaraan Belanda, maka atas permintaan pihak BNI, Adrian membuat personal guaranty (jaminan pribadi) atas semua hutang Gramarindo Grup.

Edi secara pribadi sangat menyayangkan masalah bobolnya uang negara ini dibawa ke polisi sebelum jatuh tempo. Ia yakin bahwa Maria dan Gramarindo grupnya sebenarnya berusaha untuk menyelesaikan masalah LC unpaid ini.

Menurut Edi lagi, Maria sempat pergi ke luar negeri untuk mencari solusi penyelesaian pembayaran. Apalagi aset Gramarindo yang menjadi jaminan sangat besar. Aset-aset tersebut di antaranya adalah pabrik marmer, perkebunan, dan bisnis jalan tol.

Nilai aset perusahaan Gramarindo, kata Edi, mencapai Rp 847 miliar, belum bila ditambah aset pribadi Maria. “Andai saja nasabah diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah, bukan hanya LC terbayar tetapi mereka menjadi nasabah primadona,” ujar Edi.

Edi menambahkan, bahwa dirinya memang sangat berkepentingan terhadap recovery dana BNI. Alasannya, pidana seumur hidup atas dirinya saat ini karena adanya kerugian negara. Tetapi dengan belum terjadinya pemulihan kinerja dan BNI masih menderita kerugian, “Kemana saja aset-aset itu, jangan-jangan menguap di tengah jalan?” katanya curiga.

Sidang yang dipimpin hakim Roki Panjaitan ini berakhir malam sekitar pukul 19.15 WIB. Sidang dilanjutkan Kamis depan. Tim jaksa yang diketuai Syaiful Tahir akan menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Alimin Hamdi, Imanuel Wiryono, Koeshadiyono, dan Yoke Yola Sigar.

Khairunnisa-Tempo News Room

Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
     
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Periksa Direktur dan Karyawan Bank Global
Bank Indonesia Bekukan Kegiatan Usaha Bank Global
Hasyim Belum Tentukan Pengganti Gus Sholah dan Gus Mus
Majelis Hakim Putuskan untuk Melanjutkan Perkara Adrian
Pengacara Minta Sujiono Timan patuhi Putusan MA
Vonis Rudi Sutopo Ditunda
John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah
Enam Koruptor Dikirim Ke Nusa Kembangan Malam Ini
Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
Kloter Pertama 10 Koruptor ke Nusakambangan, Berangkat Pekan Ini
> selengkapnya...


Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data