Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Adrian Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Senin, 29 November 2004 | 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa pembobol BNI Adrian Herling Waworuntu meminta kepada majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan itu disampaikan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakannya sendiri pada sidang majelis hakim yang dipimpin Roki Panjaitan, Senin (29/11) di Pengadilan Negari Jakarta selatan.

Adrian menganggap kasusnya bukan masalah pidana, melainkan perdata antara dirinya, BNI dan Gramarindo Group yang dipimpin oleh Maria Pauline. Aliran dana ke rekeningnya di BCA yang dipermasalahkan JPU, menurut Adrian adalah transaksi atas pembayaran 31 hektar tanah di Cilincing oleh Maria Pauline. "Bukan kewajiban saya untuk tahu asal usul uang pembayaran itu dari hasil kejahatan atau bukan," katanya.

Adrian dalam eksepsi juga menuding BNI telah melakukan ingkar janji yaitu dengan melaporkan dirinya ke Mabes Polri sebelum menyita aset Gramarindo sebagaimana dalam kesepakatan. Tindakan BNI ini, menurut Adrian menyebabkan dibuatnya dakwaan JPU yang berisi fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Pada saat berita ini diturunkan, tim penasihat hukum Adrian juga tengah membacakan eksepsinya atas dakwaan JPU.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Adrian Wowuruntu Kembali Digelar
Vonis Rudi Sutopo Ditunda
Adrian Waworuntu Keberatan dengan Tiga Dakwaan
Jaksa Tuntut Pembobol BNI 20 Tahun
Penjahat Perbankan Akan Dikirim ke Nusakambangan
Berkas Adrian Woworuntu Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan
John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah
Terdakwa BNI John Hamenda Sampaikan Pembelaan
Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
Kaburnya Adrian Waworuntu Hanya Pelanggaran Prosedur
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data