Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jaksa Tuntut Pembobol BNI 20 Tahun
Rabu, 10 November 2004 | 22:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum kembali menuntut terdakwa pembobol BNI cabang Kebayoran Baru dengan pidana penjara selama 20 tahun. Kali ini tuntutan diberikan kepada Rudi Sutopo atas kasus pendiskontoan 11 L/C fiktif senilai 9,3 juta dolar Amerika. Tuntutan dibacakan ketua tim jaksa Syaiful Tahir dalam sidang yang digelar Rabu (10/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutan jaksa, Rudi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara merugikan negara sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Rudi dituduh telah merugikan negara dalam hal ini BNI sebesar US $ 5 juta, karena dana BNI yang tidak dapat dikembalikan setelah jatuh tempo.

Sisa dana BNI yang tidak dapat dikembalikan tersebut oleh PT Mahesa dilakukan pembayarannya dengan cara melakukan anjak piutang dengan PT Aditya Pratama, sebuah perusahaan multi finance. Namun ternyata dana PT Aditya tersebut berasal dari Gramarindo, grup milik Maria Pauline yang juga didapat dari pendiskontoan L/C fiktif. ?Memang kewajiban PT Mahesa telah selesai, tetapi negara dalam hal ini BNI tetap menderita kerugian karena dana yang digunakan dalam anjak piutang belum kembali,? kata Syaiful.

Rudi Sutopo dalam dakwaan dan tuntutan jaksa dinyatakan sebagai komisaris PT Mahesa Karya Muda Mandiri. Rudi menyetujui dan menandatangani 11 L/C dengan menyertakan dokumen-dokumen fiktif. Kesebelas L/C ini diajukan oleh Direktur Utama PT Mahesa Harris Is Artono, untuk membiayai proyek pengadaan 270.000 ton batu bara. Namun proyek yang dilakuakn bekerjasama dengan PT Truba tersebut akhirnya tidak berjalan dengan alasan overstock.

Kuasa Hukum Rudi, Berlin Pandiangan menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak fair. Sebab menurutnya Rudi bukanlah komisaris dan tidak pernah mengajukan L/C. Yang mengajukan L/C sendiri adalah Harris Is Artono. ?Kalau pun tidak ada ekspor tidak ada hubungannya dengan Rudi, karena dia hanya pembeli L/C,? katanya.

Khairunnisa-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penjahat Perbankan Akan Dikirim ke Nusakambangan
Jaksa Agung Akan Seret 70 Tersangka Korupsi Ke Pengadilan
Berkas Adrian Woworuntu Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan
John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah
ELSAM: Masih Banyak Kasus Pelanggaran HAM Belum Tuntas
Alasan Adnan Buyung Bela Adiwarsita : Melawan Bob Hasan
Adrian Diancam Hukuman Seumur Hidup
Jaksa Agung Kantongi Nama Pejabat Aceh Diduga Korupsi
Terdakwa BNI John Hamenda Sampaikan Pembelaan
Kaburnya Adrian Waworuntu Hanya Pelanggaran Prosedur
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data