Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Enam Koruptor Dikirim Ke Nusa Kembangan Malam Ini
Rabu, 03 November 2004 | 22:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jakarta – Hamid Awaludin menepati janjinya. Pekan lalu, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu berjanji akan mengirim sejumlah terpidana korupsi ke Nusa Kembangan, sebuah penjara pulau yang terletak di Jawa tengah. Orang menuding Hamid sekedar mengumbar janji. Tapi malam ini ia membuktikannya. Enam narapidana dikirim ke Nusa Kembangan. Mereka adalah Pande Nasarahona Lubis, Lintong Siringo-Ringo, Pratomo, Duryani, Deddy Abdul Kadir dan Syaiful Bahri Ismail. Malam ini mereka diberangkatkan. Sejatinya, Beddu Amang ikut dalam rombongan ini. Tapi Beddu diberangkatkan belakangan.

Lha kok Beddu bisa belakangan? Menurut Mardjaman - Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM – Beddu Amang belakangan karena ia masih harus memenuhi surat panggilan dari penyidik POLRI Bareskrim Mabes Polri. Surat itu datang tanggal 28 Oktober 2004. Selain itu, kondisi kesehatan Beddu Amang juga bermasalah. Menurut dokter, terang Mardjaman, bekas Kepala Bulog itu menderita diabetes militus, hipertensi dan gastrosgasme (semacam luka lambung).

Saat berangkat, para narapidana itu mengenakan baju biru muda. Mereka digiring ketat oleh enam orang anggota Brimob dari Polda Metro Jaya yang bersenjatakan senapan laras panjang. Ikut serta dalam rombongan ini enam orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP)Cipinang, termasuk satu orang dokter dan satu orang perawat masuk ke dalam bus tahanan Transtas langsung ke Nusakambangan.

Di bui Nusa Kembangan itu, para narapidana ini akan ditempat di tiga tempat. Pande Lubis, narapidana yang menjalani empat tahun hukumannya, ditempatkan di Lapas Batu. Lintong Siringo-ringo, dihukum empat tahun, ditempatkan di Lapas Permisan. Pratomo , dihukum empat tahun, di Lapas Kembang Kuning, Duryani, dihukum enam tahun, di Lapas Permisan, Deddy Abdul Kadir , dihukum enam tahun, di Lapas Batu, Syaiful Bahri Ismail, dihukum tujuh di Lapas Kembang Kuning.


Agus Supriyanto--Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
Kloter Pertama 10 Koruptor ke Nusakambangan, Berangkat Pekan Ini
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
ICW Dukung Tim Khusus Pengejar Koruptor
Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Anti KKN
Terdakwa BNI Dituntut 8-10 Tahun Penjara


Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data