|
Nasional
Kejaksaan Sarankan Pengadilan In Absentia atas Adrian
Rabu, 13 Oktober 2004 | 20:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jakarta menyarankan pengadilan terhadap tersangka korupsi di PT Bank Negara Indonesia Tbk. senilai Rp 1,7 triliun, Adrian Herling Waworuntu, secara in absentia.
”Suratnya sudah kita kirim Jumat, 8 Oktober 2004, dan kita sedang menunggu jawabannya,”kata Marwan Effendi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta di Jakarta, Rabu (13/10).
“Kita sudah kirim surat pada penyidik dan mereka sudah membalasnya menyatakan mereka belum menemukan tersangka. Lantas kita sarankan untuk diajukan tuntutan in absentia. Oleh karena itu penyidik supaya minta pada kita untuk diajukan penuntutan secara in absentia,” ujar Marwan. Sebelumnya, kata Marwan, penyidik akan diminta untuk melengkapi berkas dakwaan tersebut.
Menurut Marwan, prinsip penuntutan secara in absentia adalah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya. ”Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan terdakwa ke penuntutan in absentia,” ujarnya.
Pertama, lanjut Marwan, pihak kepolisian harus menyita semua harta yang dimiliki terdakwa. Selanjutnya penyidik harus memanggil terdakwa selama tiga kali berturut-turut. Bahkan, menurut dia, pemanggilan bisa dilakukan lewat media masa, walaupun hal ini tidak diatur dalam undang-undang. Berakhirnya pemanggilan yang ketiga polisi akan memasukkan tersangka kedalam daftar pencarian orang.
Marwan mengimbau Adrian untuk memenuhi pangilan polisi. ”Karena kalau sampai dia dituntut secara in absentia akan mengalami banyak kerugian,” kata dia. Hak yang dimiliki tersangka dalam pengadilan tidak akan dimiliki Adrian, di antaranya hak untuk mengajukan eksepsi dakwaan, mendatangkan saksi dan saksi ahli yang dapat meringankan dakwaan, tidak dapat mengajukan alibi dan pledoi. ”Kesimpulannya dia akan diputus salah,” ujarnya.
Marwan menyatakan, kalau sampai Adrian dapat meloloskan diri ke luar negeri, maka yang patut disalahkana dalah pihak imigrasi. ”Instansi yang berwenang untuk mengawasinya baik di pelabuhan, udara dan laut kan jelas. Kalau dia bisa lolos, instansi itu dong yang bertanggung jawab,” kata dia.
Namun masyarakat tidak dapat menyalahkan pihak imigrasi kalau pelarian Adrian melalui jalur tradisional. Menurut Marwan, status Adrian oleh pihak imigrasi sudah dinyatakan sebagai orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Sutarto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|