Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kejaksaan Sarankan Pengadilan In Absentia atas Adrian
Rabu, 13 Oktober 2004 | 20:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jakarta menyarankan pengadilan terhadap tersangka korupsi di PT Bank Negara Indonesia Tbk. senilai Rp 1,7 triliun, Adrian Herling Waworuntu, secara in absentia.

”Suratnya sudah kita kirim Jumat, 8 Oktober 2004, dan kita sedang menunggu jawabannya,”kata Marwan Effendi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta di Jakarta, Rabu (13/10).

“Kita sudah kirim surat pada penyidik dan mereka sudah membalasnya menyatakan mereka belum menemukan tersangka. Lantas kita sarankan untuk diajukan tuntutan in absentia. Oleh karena itu penyidik supaya minta pada kita untuk diajukan penuntutan secara in absentia,” ujar Marwan. Sebelumnya, kata Marwan, penyidik akan diminta untuk melengkapi berkas dakwaan tersebut.

Menurut Marwan, prinsip penuntutan secara in absentia adalah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya. ”Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan terdakwa ke penuntutan in absentia,” ujarnya.

Pertama, lanjut Marwan, pihak kepolisian harus menyita semua harta yang dimiliki terdakwa. Selanjutnya penyidik harus memanggil terdakwa selama tiga kali berturut-turut. Bahkan, menurut dia, pemanggilan bisa dilakukan lewat media masa, walaupun hal ini tidak diatur dalam undang-undang. Berakhirnya pemanggilan yang ketiga polisi akan memasukkan tersangka kedalam daftar pencarian orang.

Marwan mengimbau Adrian untuk memenuhi pangilan polisi. ”Karena kalau sampai dia dituntut secara in absentia akan mengalami banyak kerugian,” kata dia. Hak yang dimiliki tersangka dalam pengadilan tidak akan dimiliki Adrian, di antaranya hak untuk mengajukan eksepsi dakwaan, mendatangkan saksi dan saksi ahli yang dapat meringankan dakwaan, tidak dapat mengajukan alibi dan pledoi. ”Kesimpulannya dia akan diputus salah,” ujarnya.

Marwan menyatakan, kalau sampai Adrian dapat meloloskan diri ke luar negeri, maka yang patut disalahkana dalah pihak imigrasi. ”Instansi yang berwenang untuk mengawasinya baik di pelabuhan, udara dan laut kan jelas. Kalau dia bisa lolos, instansi itu dong yang bertanggung jawab,” kata dia.

Namun masyarakat tidak dapat menyalahkan pihak imigrasi kalau pelarian Adrian melalui jalur tradisional. Menurut Marwan, status Adrian oleh pihak imigrasi sudah dinyatakan sebagai orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dirut PT Mahesa Mengaku Tak Bersalah
Soal Adrian, Polisi Lepas Tangan
Polisi Bongkar Pembobolan BNI Pondok Indah
Polisi Akui Lalai Tangkap Adrian
Pengacara Adrian Waworuntu Jadi Tersangka
Terdakwa Kasus BNI Sampaikan Pembelaan
Mabes Polri Siapkan Red Notice Adrian Waworuntu
Pengacara Adrian Waworuntu Bisa Jadi Tersangka
Adrian Waworuntu Buronan Polisi
Adik Maria Paulina Dituntut 10 Tahun
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data