|
Nasional
Nurdin Halid akan Diperiksa di Rumah Sakit Polri
Selasa, 10 Agustus 2004 | 13:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka kasus gula ilegal, Nurdin Halid akan diperiksa penyidik polri di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, besok Rabu (11/8). "Hari ini atau paling lambat besok, (Nurdin) sudah bisa dimintai keterangan di rumah sakit," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Irjen Polisi Dadang Garnida, Selasa (10/8) di Mabes Polri.
Menurut Dadang, pihaknya menyetujui permintaan Nurdin Halid untuk diperiksa di rumah sakit, karena kondisi kesehatannya belum 100 persen. "Saya bisa, tetapi jalan agak limbung. Itu karena di lambungnya ada luka-luka," kata Dadang, mengutip pernyataan Nurdin.
Hari ini, kata Dadang, penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus, mengecek kesediaan Nurdin untuk diperiksa. Rencananya, pada pemeriksaan awal di rumah sakit, akan diajukan sedikit pertanyaan. "Misalnya delapan pertanyaan cukup," kata dia.
Dadang membantah diperiksanya Nurdin di rumah sakit merupakan bentuk toleransi politik. "Itu persepsi buruk. Coba dekati dengan fakta yang ada, jangan memaksakan kehendak," kata dia.
Nurdin kembali diperiksa merupakan bentuk dari tindakan polisi. "Hanya sekarang, permintaan Nurdin Halid diperiksa di rumah sakit, kita tidak keberatan, yang penting kita melakukan sesuatu. Jangan sampai masyarakat menunggu, seolah-olah datang dari polisi," kata dia.
Menurut Dadang, Polri tidak bisa memaksakan untuk membawa Nurdin ke Mabes Polri karena masih memerlukan istirahat.
Pengambilan keterangan di rumah sakit itu, kata Dadang, harus dilihat sebagai bentuk empati polisi kepada Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa itu. "Yang penting dia mau memberi keterangan dulu, " kata dia. Karena Nurdin pernah mengeluhkan, sekitar dua atau tiga hari lalu, sangat trauma diperiksa polisi. Bahkan tidak mau sama sekali memberi keterangan. Dadang mengatakan sebagai bekas pejabat, Nurdin mengalami sedikit stress. "Kita mamu memberikan keterangan, polisi tidak seperti itu," ujar Dadang.
Adik Nurdin Halid, Abdul Waris Halid juga sudah dinyatakan sehat oleh Dokter Polri. Pemeriksaan terhadap Waris, dilakukan Direktorat Bea dan Cukai, mulai hari ini. "Waris yang dituduhkan Undang-undang kepabeanan, menjadi tahanan Bea Cukai," kata Dadang. Sama halnya dengan tersangka Efendi Kemek.
Martha Warta - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|