Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kedutaan Jepang Telah Terima Undangan dari Ngruki
Selasa, 03 Agustus 2004 | 16:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkaitan dengan rencana Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, menggelar dialog tentang Islam , pihak Kedutaan Besar Jepang di Jakarta telah menerima undangan resmi. "Kami sudah terima undangan hari ini," ujar Penasihat Politik Kedutaan Jepang di Jakarta Kumiko Mizuno saat dihubungi Tempo News Room di ruang kerjanya, Selasa (3/8). Tapi, dia belum bisa memastikan apakah pihaknya akan datang dalam dialog yang bertajuk "Syariat Islam dan Tantangan Globalisasi untuk Membangun Peradaban Penuh Rahmatan Lil Alamin".

Selain Jerman, pihak Pesantren Ngruki juga mengundang perwakilan dari Kedutaan Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Thailand, Prancis, Singapura, dan Inggris. Dialog yang akan diselenggarakan pada Kamis (12/8) bertujuan untuk menjelaskan Islam kepada negara-negara yang selama ini dianggap sentimen terhadap Islam.

"Kami sedang pikir-pikir," kata Mizuno. Dia menolak memberikan komentar soal pelaksanaan dialog semacam itu. Dia hanya mengatakan, dialog tersebut sangat menarik.

Faisal - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kedutaan Thailand Belum Terima Undangan dari Ngruki
Ponpes Ngruki Undang 10 Kedutaan Besar
Menlu AS Colin Powell Tiba di Jakarta
Presiden Buka Pertemuan Tingkat Menteri Asean ke-37
Indonesia Pantau Pendirian Fasilitas Latihan Militer di Australia
Deplu Desak Kanada dan Australia Ralat Travel Warning
Presiden Akan Kirim Bela Sungkawa Untuk Reagen
Berkas Kasus Ba'asyir Sudah di Kejaksaan
Amien Rais: Pendeportasian Sidney Jones, Negatif
Presiden Terima Dubes AS
> selengkapnya...


Referensi

15 Menit Terakhir Hidup Fatur Rohman al-Ghozi
Akhir Perjalanan Fathur Rohman al-Ghozi
Amrozi
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
PP RI No. 24 Thn 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
PERPU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data