Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Polisi Kaji Upaya Hukum terhadap Abdul Waris Halid
Jum'at, 30 Juli 2004 | 16:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi masih terus melakukan pengkajian upaya hukum terkait dikabulkannya praperadilan Abdul Waris Halid oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, polisi mengkhawatirkan pemeriksaan Halid yang dilakukan penyidik Bea dan Cukai sekarang akan mempersempit ruang lingkup perkara sebenarnya.

Demikian dikatakan Bambang Widjojanto, kuasa hukum polisi dalam praperadilan Abdul Halid, kepada Tempo News Room, Jum'at (30/7), melalui telepon genggamnya. "Memang tim terpadu (Bea Cukai dan polisi) masih memeriksa. Tapi kami khawatir indikasi korupsi tidak terungkap," ujar Bambang.

Itu sebabnya, lanjut Bambang, upaya hukum harus tetap dijalankan. Dia memaparkan, ada tiga pilihan untuk melakukan upaya hukum agar polisi dapat menahan Abdul Halid lagi. Pertama, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, diakui Bambang, pilihan untuk melakukan kasasi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2004 menyatakan, majelis kasasi tidak berwenang lagi melakukan pemeriksaan kembali atas putusan praperadilan. "Aturan itu memang baru-baru ini ditetapkan. Dulu masih bisa melakukan kasasi praperadilan," jelasnya.

Pilihan kedua, jelas Bambang, polisi akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dengan dasar perlawanan putusan. Sedangkan pilihan lainnya, polisi akan mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan Abdul Halid yang baru atas dasar dugaan melakukan korupsi. "Kami masih terus berdiskusi untuk menentukan pilihan yang tepat. Masih ada tenggat waktu 2 minggu lagi," ucapnya.

Seperti diketahui, penahanan Abdul Halid, Ketua Divisi Perdaganga Umum Induk Koperasi Unit Desa yang menjadi tersangka kasus impor gula putih ilegal dari Thailand itu, 29 Juli, resmi dialihkan ke pihak penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengalihan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Abdul Halid, 26 Juli lalu.

Erma Yulihastin - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kadin Minta Lelang Gula Selundupan Ditunda
Polisi Serahkan Abdul Halid ke Penyidik Bea Cukai
Kadin Minta Pajak Bea Masuk Permen Dinaikkan
Kadin Tolak Rencana Kenaikan Bea Masuk Gula Rafinasi
Mabes Polri Menolak Lepaskan Abdul Halid
Hakim Kabulkan Praperadilan Abdul Haris Halid
Rini Kaget Gula Selundupan Bocor ke Pasar
Polisi Periksa Tersangka Gula Ilegal
Mentan: Semua Boleh Ikut Lelang Gula Ilegal
KADIN : Penyelundupan Jangan Hambat Gula Legal Masuk
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.7 Thn.1996 Tentang Perlindungan Pangan
Kepres RI No. 63 Thn.2003 Tentang Dewan Gula Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data