|
Nasional
Pemerintah Memahami Keputusan Kejaksaan Stockholm
Selasa, 20 Juli 2004 | 15:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menerima keputusan kejaksaan Stockholm, Swedia yang menghentikan penyidikan terhadap Presiden Gerakan Aceh Merdeka, Hasan Tiro dengan alasan kondisi kesehatan fisik dan kejiwaannnya yang tidak memadai untuk menjalani proses hukum.
"Kalau dari segi itu, kita juga memahami," ujar Menteri Luar negeri, Noer Hassan Wirajuda kepada para wartawan disela-sela acara seminar yang berlangsung di Hotel Gran Melia, Selasa (20/7). Menurutnya, prinsip hukum tersebut berlaku umum di banyak negara, bukan hanya di Swedia, termasuk pula Indonesia.
Dengan alasan kondisi kesehatan fisik dan kejiwaan yang tidak baik, Kepala Kejaksaan Stockholm, Tomas Lindstrand, pada 15 Juli, memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap Tiro dalam kasus pelanggaran berat hukum Internasional. Namun dia juga memutuskan dua tersangka lain, yakni Perdana Menteri Malik Mahmud dan Menteri Luar Negeri Zaini Abdullah, tetap dilanjutkan proses penyidikannya.
Lebih lanjut Wirajuda mengungkapkan, ketidakmampuan dari segi fisik dan kejiwaan yang dialami Tiro sudah diketahui sejak tim gabungan polisi dan jaksa melakukan penggerebekan di rumahnya, 15 Juni lalu. "Belum lagi dalam proses pemeriksaan itu sendiri, tampaknya (polisi) sudah sulit mengorek keterangan karena kondisi kesehatan dan kejiwaannya," tegas dia.
Faisal - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|