Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Memahami Keputusan Kejaksaan Stockholm
Selasa, 20 Juli 2004 | 15:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menerima keputusan kejaksaan Stockholm, Swedia yang menghentikan penyidikan terhadap Presiden Gerakan Aceh Merdeka, Hasan Tiro dengan alasan kondisi kesehatan fisik dan kejiwaannnya yang tidak memadai untuk menjalani proses hukum.

"Kalau dari segi itu, kita juga memahami," ujar Menteri Luar negeri, Noer Hassan Wirajuda kepada para wartawan disela-sela acara seminar yang berlangsung di Hotel Gran Melia, Selasa (20/7). Menurutnya, prinsip hukum tersebut berlaku umum di banyak negara, bukan hanya di Swedia, termasuk pula Indonesia.

Dengan alasan kondisi kesehatan fisik dan kejiwaan yang tidak baik, Kepala Kejaksaan Stockholm, Tomas Lindstrand, pada 15 Juli, memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap Tiro dalam kasus pelanggaran berat hukum Internasional. Namun dia juga memutuskan dua tersangka lain, yakni Perdana Menteri Malik Mahmud dan Menteri Luar Negeri Zaini Abdullah, tetap dilanjutkan proses penyidikannya.

Lebih lanjut Wirajuda mengungkapkan, ketidakmampuan dari segi fisik dan kejiwaan yang dialami Tiro sudah diketahui sejak tim gabungan polisi dan jaksa melakukan penggerebekan di rumahnya, 15 Juni lalu. "Belum lagi dalam proses pemeriksaan itu sendiri, tampaknya (polisi) sudah sulit mengorek keterangan karena kondisi kesehatan dan kejiwaannya," tegas dia.

Faisal - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Indonesia Dapatkan Akses Periksa Hasan Tiro
Menko Polkam: Indonesia Berkepentingan Periksa Hasan Tiro
Hamzah Haz Minta Pimpinan GAM Menyerah
Swedia Minta Saksi Dibawa ke Negaranya
Anggota DPRD Aceh Dihukum Tiga Tahun Penjara
Kontras Kecam Penangkapan Aktivis di Aceh
Wirayuda: Norwegia Akan Menolak Suaka Petinggi GAM di Swedia
TNI Sambut Rencana Penyelidikan Kejaksaan Swedia
Mar'ie Pimpin Tim Monitoring di Aceh
DPR akan Beri Dukungan Politis Bagi Pengadilan Hasan Tiro
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres RI No. 43Thn.2003 Tentang Pengaturan Kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Jurnalis Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Inpres RI No.1 Thn.2002 Tentang Peningkatan Langkah Komprehensif Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data