Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Indonesia Resmi Ratifikasi Protokol Kyoto
Senin, 28 Juni 2004 | 16:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah melalui tahapan yang panjang sejak 1997 mulai dari level eksekutif sampai legislatif, Indonesia akhirnya resmi meratifikasi Protokol Kyoto dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the Unitied Nations Framework Convention on Climate Change.

Pengesahan RUU tersebut dilakukan pada sidang paripurna DPR RI Senin (28/6) di ruang Bamus, gedung MPR/DPR RI Jakarta. Sidang tersebut dipimpin Soetardjo Suryo Guritno dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sidang yang sempat molor satu setengah jam dari jadwal seharusnya tersebut berlangsung cukup lancar. Kesembilan fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Reformasi, Fraksi TNI Polri, Fraksi Bulan Bintang, Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia, Fraksi Daulatul Ummah, Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar menyetujui RUU ratifikasi tersebut untuk disahkan.

Namun demikian ada beberapa catatan penting yang disampaikan beberapa fraksi. Wakil dari Fraksi PPP, Aisah Amini menegaskan agar pemerintah melakukan sosialisasi dari Protokol Kyoto ke semua sektor. "Hal ini perlu tekad sungguh-sungguh dari pemerintah, program harus matang tidak hanya jadi proyek," ujar Aisah.

Selain itu, tambah Aisah, pemerintah perlu mensinergikan strategi nasional tentang perubahan iklim dan sumber energi yang ada di Indonesia. Pemerintah juga diminta untuk segera membuat peraturan pelaksana untuk menindaklanjuti pengesahan Protokol Kyoto ini.

Sementara Syafirah Mahrusoh, Wakil dari Fraksi Kebangkitan Bangsa meminta pemerintah untuk melakukan simulasi dampak ekonomi di lingkungan dan sosial apabila Protokol Kyoto diterapkan. Simulasi tersebut, menurutnya, untuk mengetahui nilai tambah terhadap sumber energi Indonesia dan untuk mengantisifasi kerugian yang akan ditimbulkan misalnya dari iuran yang sampai saat ini belum ditetapkan berapa jumlahnya.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti Protokol Kyoto yang telah disahkan ini. Nabiel mengatakan bahwa UU ini akan segera ditandatangani oleh Presiden. "Beberapa hari yang lalu Megawati menyampaikan kepada saya bahwa begitu diratifikasi harus ada tindakan cepat," ujar Nabiel mengutip ucapan Mega.

Rina Rachmawati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Nabiel Makarim: Kekeringan 2004 Tak Seberat 2003
DPR Isyaratkan Pengelolaan Kemayoran Dikelola Pemda
Pertumbuhan Ekonomi 2005 Disepakati 5,4 Persen
Penjualan Tanker Pertamina Menunggu Revaluasi Aset
BRTI Tolak Batalkan Pemenang Tender SKKT
Kenaikan Harga Minyak Defisitkan Anggaran
DPR Berharap Permata Laku Rp 2 Triliun
Audit Perusahaan Negara Harus Diserahkan ke BPK
DPR Minta Ujian Akhir Nasional Dihentikan
Komisaris Pertamina Belum Tahu Penolakan DPR Atas Penjualan Tanker
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data