|
Nasional
BNN Musnahkan Narkoba Senilai Rp 75 Miliar
Kamis, 24 Juni 2004 | 13:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan senilai Rp 75 miliar di Puspitek Serpong, Kamis (24/6). Barang bukti itu hasil sitaan dari beberapa tersangka pengedar selama satu tahun terhitung sejak Mei 2003 hingga 2004.
Jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan adalah ganja, ekstasi dan kokain. Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 26.914 butir, yang merupakan 20.800 butir sitaan dari tersangka Tay Lai Hock warga negara Singapura yang ditangkap 6 Mei 2004 di Terminal D Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Sidney, Australia. Sisanya, 6.400 butir hasil sitaan pada 17 Mei 2003 di Mega Mall Pluit, Jakarta Utara, yang pelakunya masih dalam pencarian Polda Metro Jaya.
Ganja yang dimusnahkan 37 kilogram, ditemukan pada 6 Agustus 2003 di atas kapal KM Kelud dek 5 dalam pelayaran dari Batam menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Mabes Polri pada 29 September 2003 lalu, menemukan 10,6 kg kokain di Terminal D Bandara Soekarno Hatta, dan tersangkanya masih dalam pencarian.
Selain narkotika dan obat-obatan, juga dimusnahkan kosmetik dan jamu terlarang, sitaan dari Balai Besar POM DKI Jakarta. Barang-barang itu antara lain 21.678 tablet obat psikotropika, 4.320 kapsul obat palsu, 1.801 tablet obat tidak terdaftar, 2.150 pot plastik kosmetik terlarang serta 34.540 bungkus dan 936 kapsul jamu terlarang.
Pemusnahan dipimpin Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Togar Sianipar. Hadir juga pejabat dari Polda Metro Jaya, pihak Balai POM Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Togar mengatakan, pemusnahan dilakukan dalam rangka memperingati hari internasional melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. "Pemusnahan ini hanya sebagian kecil dari barang bukti yang disita, yang lainnya pemusnahan dilakukan secara berkala," kata dia. Pemusnahan juga dilakukan di tingkat daerah.
Martha Warta - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|