Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

BNN Musnahkan Narkoba Senilai Rp 75 Miliar
Kamis, 24 Juni 2004 | 13:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan senilai Rp 75 miliar di Puspitek Serpong, Kamis (24/6). Barang bukti itu hasil sitaan dari beberapa tersangka pengedar selama satu tahun terhitung sejak Mei 2003 hingga 2004.

Jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan adalah ganja, ekstasi dan kokain. Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 26.914 butir, yang merupakan 20.800 butir sitaan dari tersangka Tay Lai Hock warga negara Singapura yang ditangkap 6 Mei 2004 di Terminal D Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Sidney, Australia. Sisanya, 6.400 butir hasil sitaan pada 17 Mei 2003 di Mega Mall Pluit, Jakarta Utara, yang pelakunya masih dalam pencarian Polda Metro Jaya.

Ganja yang dimusnahkan 37 kilogram, ditemukan pada 6 Agustus 2003 di atas kapal KM Kelud dek 5 dalam pelayaran dari Batam menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Mabes Polri pada 29 September 2003 lalu, menemukan 10,6 kg kokain di Terminal D Bandara Soekarno Hatta, dan tersangkanya masih dalam pencarian.

Selain narkotika dan obat-obatan, juga dimusnahkan kosmetik dan jamu terlarang, sitaan dari Balai Besar POM DKI Jakarta. Barang-barang itu antara lain 21.678 tablet obat psikotropika, 4.320 kapsul obat palsu, 1.801 tablet obat tidak terdaftar, 2.150 pot plastik kosmetik terlarang serta 34.540 bungkus dan 936 kapsul jamu terlarang.

Pemusnahan dipimpin Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Togar Sianipar. Hadir juga pejabat dari Polda Metro Jaya, pihak Balai POM Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Togar mengatakan, pemusnahan dilakukan dalam rangka memperingati hari internasional melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. "Pemusnahan ini hanya sebagian kecil dari barang bukti yang disita, yang lainnya pemusnahan dilakukan secara berkala," kata dia. Pemusnahan juga dilakukan di tingkat daerah.

Martha Warta - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BNN Pertanyakan Eksekusi Terpidana Mati
Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Tunggu Grasi
Putri Mantan Menteri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atlet Gantole Brazil Divonis Mati
Warga Ghana Divonis Mati
Kapolres Jakarta Barat Disidang Besok
Lantaran Narkoba, Perwira Polda Sumut Ditangkap
Koresponden New York Times Ditangkap Polisi
Saksi Mahkota Kasus 900 Ekstasi Yakin Dijebak
Warga Singapura Penyelundup Ekstasi Ditangkap di Bandara
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data